Jambret Handphone, Pemulung di Bogor Ditangkap Polisi

Rabu, 04 Agustus 2021 - 22:50 WIB
Korban pun meminta bantuan warga sekitar untuk mencari pelaku. Hingga akhirnya, ada warga sekitar mengenali pelaku yang diketahui sebagai pemulung di sekitar lokasi kejadian dan dilakukan pencarian.

"Selanjutnya ditelusuri dan diketahui di alamat pelaku (tempat pengepul rongsokan," tambah Rachmat.

Selanjutnya, pelaku langsung diserahkan ke Polsek Bogor Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Pelaku sudah diamankan di Polsek Bogor Barat dan penyidik juga sudah mengamankan barang bukti satu unit handphone milik korban," tutupnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!