Ada PPKM di Pangkalpinang, Wanita-wanita Cantik Ini Asyik Tenggak Miras di Diskotik

Rabu, 04 Agustus 2021 - 14:35 WIB
Polres Pangkalpinang menggerebek sebuah klub malam, yang nekat beroperasi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Foto/MPI/Haryanto
PANGKALPINANG - Ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mencegah penularan COVID-19, sejumlah tempat hiburan malam di Pangkalpinang, justru tetap nekat untuk beroperasi. Akibatnya, polisi mengambil tindakan tegas.

Baca juga: Tetap Gelar Dugem Saat PPKM, Pub Galaxy KTV Disegel Polresta Barelang



Sebanyak 12 orang yang tertangkap basah berada di tempat hiburan malam tersebut, akhirnya digelandang ke Polres Pangkalpinang. Operasi yang dipimpin Kabagops Polres Pangkalpinang, AKP Andri Eko Setiawan tersebut, menyasar sejumlah tempat hiburan malam , salah satunya di Jalan Depati Hamzah, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.

"Kita ketahui bersama, dalam kebijakan pemerintah yang diatur dalam Inmendagri dan SK Gubernur sudah jelas mengatur untuk PPKM level 3 dan level 4 semua tempat hiburan malam harus tutup atau wajib tutup," kata Andri, Rabu (4/8/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!