Ada PPKM di Pangkalpinang, Wanita-wanita Cantik Ini Asyik Tenggak Miras di Diskotik
Rabu, 04 Agustus 2021 - 14:35 WIB
PANGKALPINANG - Ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mencegah penularan COVID-19, sejumlah tempat hiburan malam di Pangkalpinang, justru tetap nekat untuk beroperasi. Akibatnya, polisi mengambil tindakan tegas.
Sebanyak 12 orang yang tertangkap basah berada di tempat hiburan malam tersebut, akhirnya digelandang ke Polres Pangkalpinang. Operasi yang dipimpin Kabagops Polres Pangkalpinang, AKP Andri Eko Setiawan tersebut, menyasar sejumlah tempat hiburan malam , salah satunya di Jalan Depati Hamzah, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.
"Kita ketahui bersama, dalam kebijakan pemerintah yang diatur dalam Inmendagri dan SK Gubernur sudah jelas mengatur untuk PPKM level 3 dan level 4 semua tempat hiburan malam harus tutup atau wajib tutup," kata Andri, Rabu (4/8/2021).
Klub malam itu terbilang nekat beroperasi, meskipun stiker besar bertuliskan keputusan Gubernur Bangka Belitung No. 188.44/697/BPBD/2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang PPKM, tertempel jelas di tembok dekat pintu masuk diskotik itu. "Kami amankan 12 orang yang terdiri dari manajer, kasir dan pengunjung. Dari mereka, delapan orang tidak membawa identitas diri juga kami minta keterangan," ujarnya.
Andri mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penertiban tempat hiburan malam yang membandel dan akan koordinasi dengan pemangku kebijakan. "Dengan instansi terkait kami tetap melakukan koordinasi, karena ini kebijakannya sudah jelas dan merupakan atensi pimpinan," ucapnya.
Sebanyak 12 orang yang tertangkap basah berada di tempat hiburan malam tersebut, akhirnya digelandang ke Polres Pangkalpinang. Operasi yang dipimpin Kabagops Polres Pangkalpinang, AKP Andri Eko Setiawan tersebut, menyasar sejumlah tempat hiburan malam , salah satunya di Jalan Depati Hamzah, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.
"Kita ketahui bersama, dalam kebijakan pemerintah yang diatur dalam Inmendagri dan SK Gubernur sudah jelas mengatur untuk PPKM level 3 dan level 4 semua tempat hiburan malam harus tutup atau wajib tutup," kata Andri, Rabu (4/8/2021).
Klub malam itu terbilang nekat beroperasi, meskipun stiker besar bertuliskan keputusan Gubernur Bangka Belitung No. 188.44/697/BPBD/2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang PPKM, tertempel jelas di tembok dekat pintu masuk diskotik itu. "Kami amankan 12 orang yang terdiri dari manajer, kasir dan pengunjung. Dari mereka, delapan orang tidak membawa identitas diri juga kami minta keterangan," ujarnya.
Andri mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penertiban tempat hiburan malam yang membandel dan akan koordinasi dengan pemangku kebijakan. "Dengan instansi terkait kami tetap melakukan koordinasi, karena ini kebijakannya sudah jelas dan merupakan atensi pimpinan," ucapnya.
(eyt)
tulis komentar anda