Tetap Gelar Dugem Saat PPKM, Pub Galaxy KTV Disegel Polresta Barelang
loading...
A
A
A
BATAM - Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Batuampar, menyegel hall Pub Galaxy KTV yang berada di kawasan Harbourbay, Jodoh, Kota Batam, karena melanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Penyegelan ini berlaku tanpa batas waktu yang ditentukan.
Kapolsek Batuampar, AKP Salahuddin mengatakan, tempat hiburan malam ini dinilai tidak patuh, karena tetap menggelar kegiatan hiburan malam, meski pemerintah sudah menyatakan PPKM sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam No. 26/2021.
"Berdasarkan laporan masyarakat dan temuan polsi, dimana Pub Galaxy KTV masih melakukan aktivitas dugem yang membuat terjadi kerumunan. Ironisnya lagi, kegiatan dugem tetap digelar diam-diam di tengah larangan kegiatan di atas pukul 20.00 WIB," tegasnya.
Lokasi tempat dugem tersebut langsung dipasang garis polisi. Menurutnya, penyegelan ini juga sebagai contoh bagi pelaku usaha hiburan lainnya, untuk tidak melanggar PPKM guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Batam.
Kapolsek Batuampar, AKP Salahuddin mengatakan, tempat hiburan malam ini dinilai tidak patuh, karena tetap menggelar kegiatan hiburan malam, meski pemerintah sudah menyatakan PPKM sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam No. 26/2021.
"Berdasarkan laporan masyarakat dan temuan polsi, dimana Pub Galaxy KTV masih melakukan aktivitas dugem yang membuat terjadi kerumunan. Ironisnya lagi, kegiatan dugem tetap digelar diam-diam di tengah larangan kegiatan di atas pukul 20.00 WIB," tegasnya.
Lokasi tempat dugem tersebut langsung dipasang garis polisi. Menurutnya, penyegelan ini juga sebagai contoh bagi pelaku usaha hiburan lainnya, untuk tidak melanggar PPKM guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Batam.
(eyt)