Tak Terima Ditagih Utang, Warga Timor Leste Gigit Hingga Putus Telinga Perantau asal NTT

Selasa, 03 Agustus 2021 - 22:16 WIB
Korban yang mengalami pendarahan langsung lari ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis, sementara pelaku langsung kabur.

Kondisi korban yang tak memiliki biaya visum membuatnya sempat mengurungkan niat melapor ke pihak kepolisian.

Wakil Wali Kota Palopo Rahmat Masri Bandaso yang mendapat informasi tersebut ikut terjun membantu dengan memberikan donasi untuk biaya visum demi kepentingan proses hukum.

Dengan membawa bukti visum dan daun telinga korban akhirnya resmi melaporkan pelaku ke Mapolsek Wara untuk diproses lebih lanjut.

Saat ini polisi tengah melakukan penyelidikan untuk mencari dan melacak keberadaan pelaku. Jika tertangkap pelaku akan disangkakan Pasal 351 ayat 2 atas penganiayaan berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!