Bea Cukai Gerebek Gudang Rokok Ilegal di Jepara, Selengkapnya di Indonesia Border Malam Ini Pukul 21.30 WIB
Selasa, 03 Agustus 2021 - 19:48 WIB
JEPARA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus berhasil mengamankan 132.000 batang rokok ilegal. Ratusan ribu batang tersebut merupakan hasil penindakan pelanggaran pita cukai rokok di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Pengungkapan rokok ilegal tersebut, berawal ketika tim dari Bea Cukai Kudus memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya minibus yang diduga membawa rokok ilegal dari Jepara di Desa Brantak Sekarjati, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
Hasilnya, tim berhasil mengamankan sarana pengangkut yang terparkir di depan sebuah gudang dan sedang dilakukan proses pemuatan rokok yang diduga ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan rokok ilegal yang telah dikemas dan siap dikirim sebanyak 33 bal yang berisi 132.000 batang rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dan 7 karton berisi rokok batangan jenis SKM reguler sebanyak 93.000 batang.
Saksikan selengkapnya di program Indonesia Border malam ini (Selasa, 3 Agustus 2021) pukul 21.30 WIB hanya di iNews. Anda juga dapat menyaksikan secara langsung melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.
#iNews #IndonesiaBorder #Gerebek #RokokIlegal #Jepara #JawaTengah #BeaCukaiKudus
Pengungkapan rokok ilegal tersebut, berawal ketika tim dari Bea Cukai Kudus memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya minibus yang diduga membawa rokok ilegal dari Jepara di Desa Brantak Sekarjati, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
Hasilnya, tim berhasil mengamankan sarana pengangkut yang terparkir di depan sebuah gudang dan sedang dilakukan proses pemuatan rokok yang diduga ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan rokok ilegal yang telah dikemas dan siap dikirim sebanyak 33 bal yang berisi 132.000 batang rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dan 7 karton berisi rokok batangan jenis SKM reguler sebanyak 93.000 batang.
Saksikan selengkapnya di program Indonesia Border malam ini (Selasa, 3 Agustus 2021) pukul 21.30 WIB hanya di iNews. Anda juga dapat menyaksikan secara langsung melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.
#iNews #IndonesiaBorder #Gerebek #RokokIlegal #Jepara #JawaTengah #BeaCukaiKudus
(shf)
tulis komentar anda