Berlakukan PPKM Level 4 dan 3, Gubernur Kalteng Berikan Sejumlah Arahan

Selasa, 03 Agustus 2021 - 19:46 WIB
Beberapa langkah yang akan diambil dan berdampak pada masyarakat antara lain memperketat penerapan protokol kesehatan dan pemberian sanksi bagi pelanggar.

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar wajib dilakukan secara daring/online, pengaturan pelaksanaan kegiatan pada tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok m

masyarakat, pengaturan jam buka pasar tradisional, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, harian dan mingguan, dan kegiatan ekonomi lainnya.

Selain itu, pengaturan kegiatan makan/minum di tempat umum, kegiatan ibadah di tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu, kecuali untuk petugas rumah ibadah/kaum (marbot dan muadzin).

Di samping itu dilakukan penutupan sementara pelaksanaan kegiatan publik, seni, budaya, sosial kemasyarakatan dan kegiatan olahraga/perlombaan, mengatur dan membatasi acara-acara yang diselenggarakan oleh masyarakat, melarang perjalanan dari dan keluar kota Palangka Raya kecuali untuk kegiatan yang bersifat esensial atau mendesak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!