Napi Dibebaskan, Polri Bersiaga Antisipasi Tindak Kriminal

Selasa, 21 April 2020 - 09:18 WIB
Oleh karena itu, dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), Polri menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1238/IV/OPS.2/2020. (BACA JUGA: Ngotot Mudik ke Kampung, Pemkab Tapteng Akan Isolasi 14 Hari Warganya)

Surat telegram ini ditandatangani atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis oleh Kabaharkam Polri selaku Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19 Tahun 2020.

Surat telegram tersebut mengarahkan kepada para jajarannya agar mengedepankan upaya preventif. “Ini dalam rangka menjaga harkamtibmas guna mencegah meningkatnya angka kejahatan, khususnya kejahatan jalanan (street crime),” jelas Komjen Pol Agus.

Komjen Agus memerintahkan jajaran untuk mengantisipasi wilayah-wilayah rawan di mana para napi asimilasi bebas. Patroli rutin juga diberlakukan guna memberikan rasa aman untuk masyarakat.

Kabaharkam juga meminta anggotanya untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dari tingkat RT sampai lembaga pemasyarakatan (LP) tempat napi tersebut mendapatkan asimilasi. Pemetaan wilayah yang rentan pun diminta segera dilakukan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!