Napi Dibebaskan, Polri Bersiaga Antisipasi Tindak Kriminal
Selasa, 21 April 2020 - 09:18 WIB
Kepolisian Republik Indonesia menginstruksikan jajarannya untuk bersiaga dan mengantisipasi maraknya tindak kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan, menyusul kebijakan Kementerian Hukum dan HAM membebaskan puluhan ribu napi. Foto: dok/SINDOnews
JAKARTA - Polri bersiaga penuh dan mengantisipasi maraknya aksi kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan, menyusul kebijakan Kementerian Hukum dan HAM membebaskan puluhan ribu napi dalam rangka pencegahan persebaran Covid -19 di lembaga pemasyarakatan.
Polri menilai pembebasan napi tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan baru di masyarakat. Alasannya, napi yang baru saja menghirup udara bebas tidak mudah untuk langsung menemukan pekerjaan baru di tengah wabah Covid-19. Hingga kemarin, jumlah napi yang dibebaskan mencapai 38.822 orang.
Bebasnya napi ini dinilai rawan memicu permasalahan di masyarakat. Apalagi, fakta menunjukkan beberapa pelaku kejahatan yang tertangkap dalam dua pekan terakhir adalah napi yang baru saja bebas. Kejahatan yang menonjol berupa perampokan toko atau minimarket, penjambretan, dan pembegalan.
“Kebijakan tersebut (pembebasan napi) berpotensi menimbulkan permasalahan baru karena saat dibebaskan, mereka akan kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Tentu saja ini akan berdampak terhadap aspek sosial, ekonomi, serta keamanan,” kata Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Agus Andrianto, sebagaimana dikutip melalui laman humas.polri.go.id, kemarin.
Polri menilai pembebasan napi tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan baru di masyarakat. Alasannya, napi yang baru saja menghirup udara bebas tidak mudah untuk langsung menemukan pekerjaan baru di tengah wabah Covid-19. Hingga kemarin, jumlah napi yang dibebaskan mencapai 38.822 orang.
Bebasnya napi ini dinilai rawan memicu permasalahan di masyarakat. Apalagi, fakta menunjukkan beberapa pelaku kejahatan yang tertangkap dalam dua pekan terakhir adalah napi yang baru saja bebas. Kejahatan yang menonjol berupa perampokan toko atau minimarket, penjambretan, dan pembegalan.
“Kebijakan tersebut (pembebasan napi) berpotensi menimbulkan permasalahan baru karena saat dibebaskan, mereka akan kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Tentu saja ini akan berdampak terhadap aspek sosial, ekonomi, serta keamanan,” kata Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Agus Andrianto, sebagaimana dikutip melalui laman humas.polri.go.id, kemarin.
Lihat Juga :