Polisi di Makassar Tangkap Sepasang Suami Istri Pengedar Sabu-sabu

Kamis, 28 Mei 2020 - 18:01 WIB
"Kalau dua TKP ini kurang lebih 75 gram. Jaringannya masih kita kembangkan. Jadi saudara Lulu dan Faradina ini pasangan suami istri. Menurut pengakuannya baru satu bulan menjual. Kalau Ipel pengakuannya kurang lebih tiga bulan, pengedar semuanya," kata Indra di Mapolrestabes Makassar, Kamis (28/5/2020).

Baca juga: 1,7 Kg Sabu-sabu Asal Kalimantan Diblender di Polrestabes Makassar

Indra menjelaskan, dari tangan Ipel pihaknya mengamankan barang bukti satu saset dan lima paket kecil berisikan sabu-sabu total berat keseluruhan 48 gram. Sementara di kediaman pasutri tersebut, pihaknya mengamankan lima paket sedang, berisi total 25 gram. Selain itu petugas juga mengamankan satu buah handphone dan dompet.

"Pasal yang kami terapkan terhadap para tersangka yakni pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dimana ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup," jelas Indra.

Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Makassar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga masih mendalami keterlibatan orang lain dalam bisnis haram tersebut.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!