Pria Ini Urung Perkosa Korbannya karena Sudah Tak Bergerak
Senin, 02 Agustus 2021 - 19:58 WIB
HALMAHERA SELATAN - Kepolisian Sektor Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan berhasil meringkus SS alias Roo, pria pembunuh Bastia Arba alias Tia, yang kabur setelah menjalankan aksinya.
Pembunuhan tersebut dilakukan Rio di kebun milik Rosmiati alias Rahmatang di Desa Tanjung Jere Kecamatan Gane Timur. Tersangka memukul korban sebanyak tiga kali menggunakan sebilah kayu.
Kapolres Halmahera Selatan, AKBP M. Irvan membeberkan kronologi pembunuhan yang dilakukan tersebut. Menurutnya, setelah selesai memukul korban, tersangka melihat korban sudah tidak bergerak tersangka langsung mengambil barang-barang bawaan milik korban.
“Barang-barang itu berupa satu buah keranjang (Soloi), satu buah parang, satu buah alat cungkil kelapa beserta dengan batang kayu yang digunakan oleh tersangka untuk menganiaya korban dan selanjutnya barang-barang tersebut dipindahkan ke lokasi lain untuk menghilangkan alat bukti,” ungkap Irvan, Senin (2/8/2021).
Kapolsek Gane Timur, Ipda Zulkifli Machmud menambahkan, setelah membuang barang bukti, tersangka kembali ke tempat korban dan menarik celana korban dengan maksud untuk memerkosa atau menyetubuhi korban.
“Tetapi karena tersangka melihat korban sudah tidak bergerak sehingga tersangka mengurungkan niatnya untuk memperkosa korban,” ucapnya.
Selanjutnya tersangka memindahkan tubuh korban dengan cara menyeret tubuh korban ke arah pohon pisang yang berada tidak jauh dari lokasi tersangka membunuh korban. “Selanjutnya tersangka menebang satu pohon pisang dan daun kelapa untuk menutupi tubuh korban,” katanya.
Tersangka dijerat dengan pasal pasal 338 subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana minimal 7 tahun maksimal 15 tahun penjara. “Tersangka diamankan di Desa Tanjung Jere. Saat ini sudah diamankan di Rutan Polres Halsel," pungkasnya.
Pembunuhan tersebut dilakukan Rio di kebun milik Rosmiati alias Rahmatang di Desa Tanjung Jere Kecamatan Gane Timur. Tersangka memukul korban sebanyak tiga kali menggunakan sebilah kayu.
Kapolres Halmahera Selatan, AKBP M. Irvan membeberkan kronologi pembunuhan yang dilakukan tersebut. Menurutnya, setelah selesai memukul korban, tersangka melihat korban sudah tidak bergerak tersangka langsung mengambil barang-barang bawaan milik korban.
“Barang-barang itu berupa satu buah keranjang (Soloi), satu buah parang, satu buah alat cungkil kelapa beserta dengan batang kayu yang digunakan oleh tersangka untuk menganiaya korban dan selanjutnya barang-barang tersebut dipindahkan ke lokasi lain untuk menghilangkan alat bukti,” ungkap Irvan, Senin (2/8/2021).
Kapolsek Gane Timur, Ipda Zulkifli Machmud menambahkan, setelah membuang barang bukti, tersangka kembali ke tempat korban dan menarik celana korban dengan maksud untuk memerkosa atau menyetubuhi korban.
“Tetapi karena tersangka melihat korban sudah tidak bergerak sehingga tersangka mengurungkan niatnya untuk memperkosa korban,” ucapnya.
Baca Juga
Selanjutnya tersangka memindahkan tubuh korban dengan cara menyeret tubuh korban ke arah pohon pisang yang berada tidak jauh dari lokasi tersangka membunuh korban. “Selanjutnya tersangka menebang satu pohon pisang dan daun kelapa untuk menutupi tubuh korban,” katanya.
Tersangka dijerat dengan pasal pasal 338 subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana minimal 7 tahun maksimal 15 tahun penjara. “Tersangka diamankan di Desa Tanjung Jere. Saat ini sudah diamankan di Rutan Polres Halsel," pungkasnya.
(nic)
tulis komentar anda