Vaksinasi Jadi Syarat Beraktivitas di Jakarta, Cukup Tunjukkan dari Ponsel Cek Caranya

Senin, 02 Agustus 2021 - 10:11 WIB
1. Buka Aplikasi JAKI

2. Ketuk banner pendaftaran vaksinasi Covid-19

3. ISI NIK dan nama lengkap (pendaftar usia 12-17 tahun dapat melihat NIK pada KK)

4. Klik lihat sertifikat vaksinasi (data langsung terkonfirmasi dengan aplikasi PeduliLindungi)

5. Simpan/cetak bukti sertifikat vaksin sebagai bukti telah divaksinasi
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!