Vaksinasi Jadi Syarat Beraktivitas di Jakarta, Cukup Tunjukkan dari Ponsel Cek Caranya
Senin, 02 Agustus 2021 - 10:11 WIB
Dalam unggahanya, Anies menyatakan status vaksinasi bisa dilihat melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Selain itu, JAKI juga menyediakan tautan untuk mengunduh sertifikat vaksinasi.
Adapun nantinya dalam aplikasi tersebut peserta akan terbagi dalam tiga kategori warna. Peserta yang belum vaksin ditandai dengan masuknya peserta dalam kategori warna merah, sementara yang berwarna kuring memiliki arti sudah menerima dosis pertama, dan berwarna hijau sudah melaksanakan vaksinasi secara lengkap.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Jakarta Capai 7,5 Juta Orang, Lebih Cepat Satu Bulan dari Target Jokowi
Mereka yang telah menerima vaksin secara lengkap dapat langsung memperoleh sertifikat vaksin. Adapun langkah-langkah untuk mendapatkan sertifikat vaksin, yakni:
Adapun nantinya dalam aplikasi tersebut peserta akan terbagi dalam tiga kategori warna. Peserta yang belum vaksin ditandai dengan masuknya peserta dalam kategori warna merah, sementara yang berwarna kuring memiliki arti sudah menerima dosis pertama, dan berwarna hijau sudah melaksanakan vaksinasi secara lengkap.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Jakarta Capai 7,5 Juta Orang, Lebih Cepat Satu Bulan dari Target Jokowi
Mereka yang telah menerima vaksin secara lengkap dapat langsung memperoleh sertifikat vaksin. Adapun langkah-langkah untuk mendapatkan sertifikat vaksin, yakni:
Lihat Juga :