Vaksinasi Jadi Syarat Beraktivitas di Jakarta, Cukup Tunjukkan dari Ponsel Cek Caranya

Senin, 02 Agustus 2021 - 10:11 WIB
loading...
Vaksinasi Jadi Syarat...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Vaksinasi akan dijadikan persyaratan dalam beraktivitas di berbagai sektor di Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan status vaksinasi akan dapat diakses melalui ponsel.

Pemberitahuan dari @dkijakarta, Nggak lama lagi, vaksinasi akan dijadikan persyaratan untuk bisa beraktivitas di berbagai sektor di Jakarta. Kamu bisa menunjukkan status vaksinasimu hanya dari layar ponsel yang sudah terintegrasi dengan @pedulilindungi.id,” tulis Anies dalam unggahan Instagramnya, @aniesbaswedan, Senin (2/8/2021)
pagi.

Vaksinasi Jadi Syarat Beraktivitas di Jakarta, Cukup Tunjukkan dari Ponsel Cek Caranya


Baca juga: Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Pelonggaran PPKM, Anies: Terbukti Kurangi Keparahan dan Kematian

Dalam unggahanya, Anies menyatakan status vaksinasi bisa dilihat melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Selain itu, JAKI juga menyediakan tautan untuk mengunduh sertifikat vaksinasi.

Vaksinasi Jadi Syarat Beraktivitas di Jakarta, Cukup Tunjukkan dari Ponsel Cek Caranya


Adapun nantinya dalam aplikasi tersebut peserta akan terbagi dalam tiga kategori warna. Peserta yang belum vaksin ditandai dengan masuknya peserta dalam kategori warna merah, sementara yang berwarna kuring memiliki arti sudah menerima dosis pertama, dan berwarna hijau sudah melaksanakan vaksinasi secara lengkap.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Jakarta Capai 7,5 Juta Orang, Lebih Cepat Satu Bulan dari Target Jokowi

Vaksinasi Jadi Syarat Beraktivitas di Jakarta, Cukup Tunjukkan dari Ponsel Cek Caranya


Mereka yang telah menerima vaksin secara lengkap dapat langsung memperoleh sertifikat vaksin. Adapun langkah-langkah untuk mendapatkan sertifikat vaksin, yakni:

1. Buka Aplikasi JAKI
2. Ketuk banner pendaftaran vaksinasi Covid-19
3. ISI NIK dan nama lengkap (pendaftar usia 12-17 tahun dapat melihat NIK pada KK)
4. Klik lihat sertifikat vaksinasi (data langsung terkonfirmasi dengan aplikasi PeduliLindungi)
5. Simpan/cetak bukti sertifikat vaksin sebagai bukti telah divaksinasi
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Rekomendasi
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Sunscreen Ringan Jadi...
Sunscreen Ringan Jadi Pilihan Perlindungan Kulit Harian di Iklim Tropis
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
Berita Terkini
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Infografis
Syarat Usia Daftar TK...
Syarat Usia Daftar TK dan SD di PPDB DKI Jakarta 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved