Pembahasan RPJMD Kota Makassar Terkendala PPKM Level 4

Senin, 02 Agustus 2021 - 07:49 WIB
Pembahasan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Makassar hingga kini belum rampung akibat pembatasan waktu rapat sesuai aturan PPKM. Foto/Ilustrasi
MAKASSAR - Pembahasan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) Kota Makassar hingga kini belum rampung. Padahal, penetapan RPJMD seharusnya dilakukan paling lambat enam bulan setelah RPJMD periode sebelumnya berakhir.

Hal itu sesuai dengan Permendagri RI No 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, pasal 38 poin 2.



Selanjutnya, penetapan RPJMD yang lamban tersebut menempatkan Pemerintah Kota ( Pemkot ) sesuai dengan pasal 39 harus menghadapi konsekuensi sanksi administratif dengan tidak dibayarkannya hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama tiga periode.

Baca Juga: Kemenhub Pastikan Arus Logistik Tetap Lancar Selama PPKM

Sekretaris Panita Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir mengatakan pembahasan Ranperda masih dalam tahap ekspose. Saat ini masih sebatas tanggapan dari para ahli.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!