Mabuk, Kakek LJ Tega Cabuli Cucunya Sendiri

Kamis, 28 Mei 2020 - 15:58 WIB
LJ, pelaku pencabulan terhadap cucunya sendiri saat memberikan keterangan kepada petugas. FOTO/iNews TV/Andhy Eba
BUTON SELATAN - Kakek berinisial LJ (58) harus berurusan dengan aparat Polsek Batauga setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap gadis remaja 15 tahun yang tidak lain adalah cucunya sendiri.

Saat dimintai keterangan, sang kakek pun mengaku sudah dua kali melakukan tindakan cabul di gubuk peristrahatan di kawasan penambangan pasir Kelurahan Masiri Batauga, Kabupaten Buton Selatan.

Sebelum melakukan aksi bejatnya, kakek LJ mengimingi-imingi korban dengan uang Rp20.000. Dia juga sempat mengancam korban akan dibunuh jika melaporkan ke orang tuanya. LJ juga mengaku aksinya tersebut dilakukan dalam keadaan mabuk karena terpengaruh alkohol. (Baca juga: Tewaskan 2 Orang, Kapolda Jateng Siapkan Pengganti Kapolsek Gunem)

Kapolsek Batauga Iptu Yhudi membenarkan peristiwa tersebut. “LJ sudah melakukan aksi bejatnya tersebut sebanyak dua kali. Terduga merupakan keluarga dekat korbannya. Merupakan saudara kandung dari kakek mawar (nama samaran) korban dugaan pencabulan,” ungkapnya.

Motif pelaku, lanjutnya, dikarenakan pelaku sudah tidak pernah melakukan hubungan seksual. Ditambah terkontaminasi minuman beralkohol sehingga muncul pikiran negatif yang mendorong pelaku melakukan tindakan pencabulan.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Batauga. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
(nbs)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content