Kasus Korupsi Bansos COVID-19 di Bandung Barat, KPK Diminta Dalami Peran HK
Sabtu, 31 Juli 2021 - 01:57 WIB
BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) diminta mendalami sosok berinisial HK dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19 yang menjerat Bupati Bandung Barat non-aktif, Aa Umbara.
Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan dari Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung Muradi mengatakan, sosok berinisial HK yang muncul dari keterangan saksi tersebut harus didalami oleh KPK.
Jika dibiarkan, kata Muradi, hal itu akan menjadi bola liar. Pasalnya, HK disebut-sebut sebagai pihak yang mendorong KPK untuk melakukan percepatan penanganan hukum dan penahanan Aa Umbara.
"Nah, HK siapa dia? sebagai apa dia mendorong itu? Maksud saya tetap kewenangan itu ada di penegak hukum KPK, polisi, dan kejaksaan," ujar Muradi di Bandung, Jumat, (29/7/2021).
Baca juga: Kisah Getir Penjual Agar-agar Beli Nasi Padang Rp5 Ribu, Donasi Terkumpul Rp100 Juta
Oleh karenanya, Muradi menekankan bahwa sosok HK yang muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Aa Umbara harus segera didalami oleh KPK.
Terlebih, kata Muradi, Selasa (27/7/2021) lalu, KPK pun telah memanggil Wakil Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana COVID-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) tahun 2020 tersebut.
"Wakil bupati kan menjadi bagian dari Satgas COVID-19. Masalahnya dua hal, pertama tidak dilibatkan karena misalnya tidak dimiliki namanya ada, tapi tidak diberikan kewenangan. Ada juga (kemungkinan) Hengky-nya menangkap ada sesuatu yang membuat dia tidak nyaman. Lihat dua hal itu aja," katanya.
Sementara itu, Moch Galuh Fauzi selaku saksi dari pihak swasta yang telah diperiksa KPK mengaku, dirinya tak bisa menduga-duga siapa sosok HK yang tertulis pada sehelai kertas hasil temuan KPK saat penggeledahan. Pasalnya, kata Galuh, hal itu merupakan kewenangan KPK dan akan dibuka saat persidangan kasus bansos tersebut digelar.
Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan dari Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung Muradi mengatakan, sosok berinisial HK yang muncul dari keterangan saksi tersebut harus didalami oleh KPK.
Jika dibiarkan, kata Muradi, hal itu akan menjadi bola liar. Pasalnya, HK disebut-sebut sebagai pihak yang mendorong KPK untuk melakukan percepatan penanganan hukum dan penahanan Aa Umbara.
"Nah, HK siapa dia? sebagai apa dia mendorong itu? Maksud saya tetap kewenangan itu ada di penegak hukum KPK, polisi, dan kejaksaan," ujar Muradi di Bandung, Jumat, (29/7/2021).
Baca juga: Kisah Getir Penjual Agar-agar Beli Nasi Padang Rp5 Ribu, Donasi Terkumpul Rp100 Juta
Oleh karenanya, Muradi menekankan bahwa sosok HK yang muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Aa Umbara harus segera didalami oleh KPK.
Terlebih, kata Muradi, Selasa (27/7/2021) lalu, KPK pun telah memanggil Wakil Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana COVID-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) tahun 2020 tersebut.
"Wakil bupati kan menjadi bagian dari Satgas COVID-19. Masalahnya dua hal, pertama tidak dilibatkan karena misalnya tidak dimiliki namanya ada, tapi tidak diberikan kewenangan. Ada juga (kemungkinan) Hengky-nya menangkap ada sesuatu yang membuat dia tidak nyaman. Lihat dua hal itu aja," katanya.
Sementara itu, Moch Galuh Fauzi selaku saksi dari pihak swasta yang telah diperiksa KPK mengaku, dirinya tak bisa menduga-duga siapa sosok HK yang tertulis pada sehelai kertas hasil temuan KPK saat penggeledahan. Pasalnya, kata Galuh, hal itu merupakan kewenangan KPK dan akan dibuka saat persidangan kasus bansos tersebut digelar.
tulis komentar anda