Tenaga Pendidik Non ASN Disdik Sulsel Kini Terdaftar BPJamsostek
Jum'at, 30 Juli 2021 - 18:59 WIB
"Yang menjadi peserta adalah Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non ASN SMA, SMK dan SLB Negeri se-Sulawesi Selatan dengan total peserta kurang lebih sebanyak 11.000 Non ASN," ungkap Arief.
Dia juga menjelaskan kepesertaan yang diikuti terdiri dari dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran sebesar Rp10.800 per orang per bulan.
Adapun manfaat dari program tersebut diantaranya, Jaminan Kecelakaan Kerja dengan biaya perawatan dan pengobatan unlimited (sesuai indikasi medis) di kelas 1 RS Pemerintah, biaya pengangkutan dari tempat kecelakaan ke fasilitas layanan kesehatan, santunan meninggal dunia karena akibat kecelakaan sebesar 48 kali gaji terlapor dan manfaat beasiswa maksimal sebesar Rp174 juta untuk 2 orang anak.
Manfaat lainnya adalah santunan tidak mampu bekerja, program Return To Work (RTW) merupakan pemberian manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) secara menyeluruh, mulai dari pelayanan Kesehatan, rehabilitasi dan pelatihan kerja agar peserta dapat bekerja kembali.
Sedangkan manfaat program kepesertaan yang kedua yaitu Jaminan Kematian dengan santunan meninggal dunia sebesar Rp42 juta serta beasiswa untuk 2 orang anak hingga selesai kuliah (masa iur minimal 3 tahun).
Dia juga menjelaskan kepesertaan yang diikuti terdiri dari dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran sebesar Rp10.800 per orang per bulan.
Adapun manfaat dari program tersebut diantaranya, Jaminan Kecelakaan Kerja dengan biaya perawatan dan pengobatan unlimited (sesuai indikasi medis) di kelas 1 RS Pemerintah, biaya pengangkutan dari tempat kecelakaan ke fasilitas layanan kesehatan, santunan meninggal dunia karena akibat kecelakaan sebesar 48 kali gaji terlapor dan manfaat beasiswa maksimal sebesar Rp174 juta untuk 2 orang anak.
Manfaat lainnya adalah santunan tidak mampu bekerja, program Return To Work (RTW) merupakan pemberian manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) secara menyeluruh, mulai dari pelayanan Kesehatan, rehabilitasi dan pelatihan kerja agar peserta dapat bekerja kembali.
Sedangkan manfaat program kepesertaan yang kedua yaitu Jaminan Kematian dengan santunan meninggal dunia sebesar Rp42 juta serta beasiswa untuk 2 orang anak hingga selesai kuliah (masa iur minimal 3 tahun).
Lihat Juga :