Polda Halau Ribuan Pemudik yang Hendak Kembali ke Jawa Barat
Kamis, 28 Mei 2020 - 14:27 WIB
BANDUNG - Polda Jawa Barat (Jabar) dan jajaran telah menghalau ribuan kendaraan para pemudik yang hendak kembali ke kota perantauan, seperti Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) dan Sumatera. Petugas siaga melakukan penyekatan arus balik kendaraan pemudik seusai Idul Fitri 1441 Hijriah di sembilan pos.
Kepolisian memastikan akan melarang masyarakat yang lolos mudik kembali Jakarta atau melintasi Jakarta menuju Banten sampai Sumatera. Polda Jabar memprediksi Sabtu-Minggu (30-31/5/2020) merupakan puncak arus balik Lebaran. (Baca juga; Masuk Kota Bekasi Setelah Mudik Lebaran Wajib Rapid Test )
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, untuk teknis penyekatan tetap sama, seperti saat penyekatan arus arus mudik dengan melakukan pemeriksaan kendaraan dan surat sehat terhadap pengendara dan penumpangnya.
"Sekarang penyekatan khusus terhadap mereka yang balik ke Jakarta atau melintasi Jakarta menuju Banten sampai Sumatera," kata Erlangga, Kamis (28/5/2020). (Baca juga; Polda Jabar Prediksi Sabtu-Minggu Puncak Arus Balik Pemudik )
Untuk melakukan penyekatan ini, ujar Erlangga, Polda Jabar mengerahkan personel di enam polres dengan sembilan pos penyekatan dan pemeriksaan yang berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Tengah (Jateng), DKI Jakarta dan Banten.
"Termasuk 212 titik cek poin di polres, polresta, dan polrestabes di wilayah hukum Polda Jabar untuk lakukan penyekatan dan pemeriksaan kendaraan pemudi dari Jabar menuju DKI dan Banten," ujar Kabid Humas.
Erlangga mengemukakan, jika mau kembali ke Jakarta, pemudik wajib menunjukkan bukti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dikeluarkan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kalau tak memiliki SIKM, pemudik yang hendak bali ke Jakarta akan diputarbalikkan kembali menuju kota asal.
Kepolisian memastikan akan melarang masyarakat yang lolos mudik kembali Jakarta atau melintasi Jakarta menuju Banten sampai Sumatera. Polda Jabar memprediksi Sabtu-Minggu (30-31/5/2020) merupakan puncak arus balik Lebaran. (Baca juga; Masuk Kota Bekasi Setelah Mudik Lebaran Wajib Rapid Test )
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, untuk teknis penyekatan tetap sama, seperti saat penyekatan arus arus mudik dengan melakukan pemeriksaan kendaraan dan surat sehat terhadap pengendara dan penumpangnya.
"Sekarang penyekatan khusus terhadap mereka yang balik ke Jakarta atau melintasi Jakarta menuju Banten sampai Sumatera," kata Erlangga, Kamis (28/5/2020). (Baca juga; Polda Jabar Prediksi Sabtu-Minggu Puncak Arus Balik Pemudik )
Untuk melakukan penyekatan ini, ujar Erlangga, Polda Jabar mengerahkan personel di enam polres dengan sembilan pos penyekatan dan pemeriksaan yang berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Tengah (Jateng), DKI Jakarta dan Banten.
"Termasuk 212 titik cek poin di polres, polresta, dan polrestabes di wilayah hukum Polda Jabar untuk lakukan penyekatan dan pemeriksaan kendaraan pemudi dari Jabar menuju DKI dan Banten," ujar Kabid Humas.
Erlangga mengemukakan, jika mau kembali ke Jakarta, pemudik wajib menunjukkan bukti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dikeluarkan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kalau tak memiliki SIKM, pemudik yang hendak bali ke Jakarta akan diputarbalikkan kembali menuju kota asal.
(wib)
tulis komentar anda