Epidemiolog Sebut Kasus Kematian Akibat Covid-19 di Makassar Melonjak

Kamis, 29 Juli 2021 - 09:29 WIB
"Penularan masih berlanjut dan belum terkendali, ditandai dengan semakin meningkatnya kasus harian atau mingguan. Jumlah kasus tertinggi sejak pandemik di Makassar 2.255 kasus baru berdasarkan onset," katanya.



Kasus yang terjadi saat ini menurutnya perlu disikapi dengan menggencarkan vaksinasi untuk seluruh kelompok umur. Utamanya daerah-daerah episentrum kecamatan perlu mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah.

Saat ini vaksinasi Covid-19 di Makassar sudah sebesar 33,89%. Hal ini harus segera dituntaskan untuk 1,5 juta penduduk agar bisa mencapai herd immunity.

"Percepat vaksinasi, karena fakta di negara-negara yang cakupan vaksinasinya cukup tinggi, mortality rate care Covid menurun. Selain vaksinasi orang tua, yang muda juga divasksin dan jaga prokes supaya mereka tidak tertular dan menularkan lanjut ke orang tua," lanjut Ansariadi.



Solusi lainnya adalah melakukan karantina wilayah atau karantina rumah tangga sesuai dengan UU Karantina Kesehatan. Hanya saj,a pemerintah harus mampu mengakomodir kebutuhan masyarakat saat kebijakan tersebut diambil.

Dirinya juga menanggapi upaya pelonggaran yang dilakukan Pemkot lewat edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Makassar.

Meskipun ada pelonggaran, pemerintah harus bisa memastikan para pemilik badan usaha sudah divaksin dan protokol kesehatan bisa dipastikan tetap berjalan.

"Karena pemerintah tidak mau memberikan kompensasi maka konsekuensinya harus diberikan kelonggaran. Bagaimana bisa orang nantinya bertahan hidup. Seandainya pemerintah menyatakan semua saya tanggung hidupnya, dan semua tinggal di rumah, barulah mungkin orang mau karantina di rumah, jadi mungkin itulah strategi yang dilakukan oleh pemerintah melakukan pengetatan mobilitas dan disiplin prokes, plus percepatan program vaksinasi," katanya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content