Epidemiolog Sebut Kasus Kematian Akibat Covid-19 di Makassar Melonjak
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kasus Covid-19 Kota Makassar dinilai kian mengkhawatirkan. Epidemiolog menyoroti tingginya kasus kematian akibat Covid-19 yang meningkat dua kali lipat pada pekan ini.
Epidemilog Universitas Hasanuddin, Ansariadi mengatakan kasus kematian dalam sepekan ini mencapai titik tertinggi yaitu 53 kasus. Sementara kasus kematian dalam sebulan terakhir mencapai 166 kasus atau mencapai 17% kasus kematian dari total kematian 83 pekan selama pandemi Covid-19.
Meski sebagian besar kasus tersebut menyerang usia senja di atas 50 tahun, kasus pada usia dewasa muda juga dilaporkan mengalami peningkatan.
"Walaupun kasus kematian umumnya pada kelompok di atas 50 tahun, kematian juga mulai terjadi pada umur dewasa muda yaitu 30-39 tahun atau 40-49 tahun," ungkapnya.
Demikian juga kasus harian di Kota Makassar yang menunjukkan tren serupa. Dari data yang dihimpun, kasus mengalami peningkatan 100% dari bulan sebelumnya dan terjadi di hampir semua kelompok usia.
Tercatat pada pekan keempat Juli 2021, pertama kali kasus mingguan tertinggi sejak pandemi ditemukan yaitu sebanyak 2.255 kasus. Dimana pada pekan pertama Juli 2021, kasus mingguan tercatat masih 860 kasus, yang kemudian meningkat pada pekan kedua yaitu 1.488 kasus, kemudian kembali meningkat menjadi 1.874 di pekan ketiga dan terakhir mencapai 2.255.
Sementara kasus kecamatan secara signifikan juga meningkat secara menyeluruh. Kasus terbanyak ditemukan di lima Kecamatan pada bulan ini yaitu Rappocini sebanyak 861 kasus, Tamalate 774 kasus, Biringkanayya 923 kasus, Panakkukang 733 kasus, Manggala 667 kasus, dan Tamalanrea 602 kasus.
Ansariadi mengatakan hal ini mengindikasikan penularan masih terus berlanjut, dan situasi Covid-19 di Kota Makassar belum terkendali dengan baik.
"Penularan masih berlanjut dan belum terkendali, ditandai dengan semakin meningkatnya kasus harian atau mingguan. Jumlah kasus tertinggi sejak pandemik di Makassar 2.255 kasus baru berdasarkan onset," katanya.
Kasus yang terjadi saat ini menurutnya perlu disikapi dengan menggencarkan vaksinasi untuk seluruh kelompok umur. Utamanya daerah-daerah episentrum kecamatan perlu mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah.
Saat ini vaksinasi Covid-19 di Makassar sudah sebesar 33,89%. Hal ini harus segera dituntaskan untuk 1,5 juta penduduk agar bisa mencapai herd immunity.
"Percepat vaksinasi, karena fakta di negara-negara yang cakupan vaksinasinya cukup tinggi, mortality rate care Covid menurun. Selain vaksinasi orang tua, yang muda juga divasksin dan jaga prokes supaya mereka tidak tertular dan menularkan lanjut ke orang tua," lanjut Ansariadi.
Solusi lainnya adalah melakukan karantina wilayah atau karantina rumah tangga sesuai dengan UU Karantina Kesehatan. Hanya saj,a pemerintah harus mampu mengakomodir kebutuhan masyarakat saat kebijakan tersebut diambil.
Dirinya juga menanggapi upaya pelonggaran yang dilakukan Pemkot lewat edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Makassar.
Meskipun ada pelonggaran, pemerintah harus bisa memastikan para pemilik badan usaha sudah divaksin dan protokol kesehatan bisa dipastikan tetap berjalan.
"Karena pemerintah tidak mau memberikan kompensasi maka konsekuensinya harus diberikan kelonggaran. Bagaimana bisa orang nantinya bertahan hidup. Seandainya pemerintah menyatakan semua saya tanggung hidupnya, dan semua tinggal di rumah, barulah mungkin orang mau karantina di rumah, jadi mungkin itulah strategi yang dilakukan oleh pemerintah melakukan pengetatan mobilitas dan disiplin prokes, plus percepatan program vaksinasi," katanya.
Epidemilog Universitas Hasanuddin, Ansariadi mengatakan kasus kematian dalam sepekan ini mencapai titik tertinggi yaitu 53 kasus. Sementara kasus kematian dalam sebulan terakhir mencapai 166 kasus atau mencapai 17% kasus kematian dari total kematian 83 pekan selama pandemi Covid-19.
Meski sebagian besar kasus tersebut menyerang usia senja di atas 50 tahun, kasus pada usia dewasa muda juga dilaporkan mengalami peningkatan.
"Walaupun kasus kematian umumnya pada kelompok di atas 50 tahun, kematian juga mulai terjadi pada umur dewasa muda yaitu 30-39 tahun atau 40-49 tahun," ungkapnya.
Demikian juga kasus harian di Kota Makassar yang menunjukkan tren serupa. Dari data yang dihimpun, kasus mengalami peningkatan 100% dari bulan sebelumnya dan terjadi di hampir semua kelompok usia.
Tercatat pada pekan keempat Juli 2021, pertama kali kasus mingguan tertinggi sejak pandemi ditemukan yaitu sebanyak 2.255 kasus. Dimana pada pekan pertama Juli 2021, kasus mingguan tercatat masih 860 kasus, yang kemudian meningkat pada pekan kedua yaitu 1.488 kasus, kemudian kembali meningkat menjadi 1.874 di pekan ketiga dan terakhir mencapai 2.255.
Sementara kasus kecamatan secara signifikan juga meningkat secara menyeluruh. Kasus terbanyak ditemukan di lima Kecamatan pada bulan ini yaitu Rappocini sebanyak 861 kasus, Tamalate 774 kasus, Biringkanayya 923 kasus, Panakkukang 733 kasus, Manggala 667 kasus, dan Tamalanrea 602 kasus.
Ansariadi mengatakan hal ini mengindikasikan penularan masih terus berlanjut, dan situasi Covid-19 di Kota Makassar belum terkendali dengan baik.
"Penularan masih berlanjut dan belum terkendali, ditandai dengan semakin meningkatnya kasus harian atau mingguan. Jumlah kasus tertinggi sejak pandemik di Makassar 2.255 kasus baru berdasarkan onset," katanya.
Kasus yang terjadi saat ini menurutnya perlu disikapi dengan menggencarkan vaksinasi untuk seluruh kelompok umur. Utamanya daerah-daerah episentrum kecamatan perlu mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah.
Saat ini vaksinasi Covid-19 di Makassar sudah sebesar 33,89%. Hal ini harus segera dituntaskan untuk 1,5 juta penduduk agar bisa mencapai herd immunity.
"Percepat vaksinasi, karena fakta di negara-negara yang cakupan vaksinasinya cukup tinggi, mortality rate care Covid menurun. Selain vaksinasi orang tua, yang muda juga divasksin dan jaga prokes supaya mereka tidak tertular dan menularkan lanjut ke orang tua," lanjut Ansariadi.
Solusi lainnya adalah melakukan karantina wilayah atau karantina rumah tangga sesuai dengan UU Karantina Kesehatan. Hanya saj,a pemerintah harus mampu mengakomodir kebutuhan masyarakat saat kebijakan tersebut diambil.
Dirinya juga menanggapi upaya pelonggaran yang dilakukan Pemkot lewat edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Makassar.
Meskipun ada pelonggaran, pemerintah harus bisa memastikan para pemilik badan usaha sudah divaksin dan protokol kesehatan bisa dipastikan tetap berjalan.
"Karena pemerintah tidak mau memberikan kompensasi maka konsekuensinya harus diberikan kelonggaran. Bagaimana bisa orang nantinya bertahan hidup. Seandainya pemerintah menyatakan semua saya tanggung hidupnya, dan semua tinggal di rumah, barulah mungkin orang mau karantina di rumah, jadi mungkin itulah strategi yang dilakukan oleh pemerintah melakukan pengetatan mobilitas dan disiplin prokes, plus percepatan program vaksinasi," katanya.
(agn)