Pejabat Dinkes Banten Didakwa Manipulasi Harga, Rp70 Ribu Jadi Rp220 Ribu Per Masker

Rabu, 28 Juli 2021 - 19:39 WIB
Dalam sidang dakwaan kasus korupsi pengadaan masker KN95, Kadinkes Banten Ati Pramudji Hastuti disebut menyetujui dan menandatangai dokumen penggunaan dana BTT ke Gubernur Banten Wahidin Halim salah satunya pengadaan masker yang harganya sudah dimanipulasi Lia selaku bawahannya.

"Pada tanggal 26 Maret 2020 Dinkes mengajukan dana bantuan BTT tahap II kepada gubernur dengan dilampiri RAB untuk penanganan COVID-19 sebear Rp115 miliar," katanya.

Kemudian terdakwa Lia selaku PPK menunjuk dan menerbitkan surat perintah kerja (SPK) sebagai penyedia jasa pengadaan masker KN95 kepada PT RAM. Padahal, perusahaan tersebut tidak memiliki kualifilasi sebagai penyedia masker karena bukan perusahaan pemegang sertifikat distribusi alat kesehatan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"PT RAM bukan penyedia barang yang pernah pekerjaan sejenis dan bukan penyedia e-katalog," katanya.

JPU menyampaikan, bahwa dari hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara senilai RP1,6 miliar. Terdakwa Wahyudin memperkaya diri sendiri senilai Rp200 juta sebagai komitmen fee. Sementara Agus yang menggunakan perusahaan PT RAM menerima Rp1,4 miliar.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!