Presiden Belum Serahkan Nama Pengganti Panglima TNI ke DPR, Begini Komentar Pengamat Militer
Selasa, 27 Juli 2021 - 23:30 WIB
Kedua, lanjut Fahmi, presiden tidak melihat masa aktif yang relatif singkat dari ketiga kepala staf (AL, AD dan AU) yang ada saat ini sebagai alasan yang relevan. Mereka ini ditunjuk dan diangkat oleh presiden sendiri. Baca juga: Panglima TNI: Tekan Kasus COVID-19, TNI Gunakan Tracer Digital dan Lapangan
Menurutnya, ada dua kepala staf yang relatif baru, dan satu yang justru sudah relatif lama. Namun hal ini pada dasarnya menunjukkan kelemahan presiden dalam kalkulasi proyeksi kepemimpinan TNI. "Dan bisa jadi juga (tidak usulkan nama pengganti Panglima TNI) mengindikasikan kuatnya pertimbangan politis sehingga membawa implikasi problem regenerasi kepemimpinan TNI," jelasnya.
Bagaimanapun, sambung Fahmi, sesuai ketentuan Undang-undang, presiden tetap saja harus memilih salah satu dari ketiganya (AL, AD dan AU). Kecuali dalam waktu dekat ada penggantian di jajaran kepala staf sehingga memungkinkan munculnya kandidat baru di luar tiga nama yang ada saat ini.
Ketiga, Fahmi menambahkan, kepentingan politik dalam penentuan calon Panglima TNI adalah sebuah keniscayaan. Sehingga adanya nuansa politik dipastikan tidak terhindarkan. Bagaimanapun, kata Fahmi, pergantian Panglima TNI merupakan sebuah proses politik, di mana Presiden mengusulkan dan kemudian DPR akan menilai sebelum memutuskan setuju atau tidak dengan pilihan presiden.
"Yang tidak patut adalah jika para 'bakal calon' ini kemudian menggunakan instrumen atau kekuatan politik tertentu untuk memperkuat peluang untuk dipilih Presiden melalui komunikasi dan negosiasi politik. Sulit membayangkan hal itu akan bisa terbebas dari komitmen-komitmen transaksional bahkan kontraktual," tambahnya.
Menurutnya, ada dua kepala staf yang relatif baru, dan satu yang justru sudah relatif lama. Namun hal ini pada dasarnya menunjukkan kelemahan presiden dalam kalkulasi proyeksi kepemimpinan TNI. "Dan bisa jadi juga (tidak usulkan nama pengganti Panglima TNI) mengindikasikan kuatnya pertimbangan politis sehingga membawa implikasi problem regenerasi kepemimpinan TNI," jelasnya.
Bagaimanapun, sambung Fahmi, sesuai ketentuan Undang-undang, presiden tetap saja harus memilih salah satu dari ketiganya (AL, AD dan AU). Kecuali dalam waktu dekat ada penggantian di jajaran kepala staf sehingga memungkinkan munculnya kandidat baru di luar tiga nama yang ada saat ini.
Ketiga, Fahmi menambahkan, kepentingan politik dalam penentuan calon Panglima TNI adalah sebuah keniscayaan. Sehingga adanya nuansa politik dipastikan tidak terhindarkan. Bagaimanapun, kata Fahmi, pergantian Panglima TNI merupakan sebuah proses politik, di mana Presiden mengusulkan dan kemudian DPR akan menilai sebelum memutuskan setuju atau tidak dengan pilihan presiden.
"Yang tidak patut adalah jika para 'bakal calon' ini kemudian menggunakan instrumen atau kekuatan politik tertentu untuk memperkuat peluang untuk dipilih Presiden melalui komunikasi dan negosiasi politik. Sulit membayangkan hal itu akan bisa terbebas dari komitmen-komitmen transaksional bahkan kontraktual," tambahnya.
Lihat Juga :