Wagub Emil Hanya Butuh 8 Menit Menghabiskan Seporsi Makanan di Warung
Selasa, 27 Juli 2021 - 19:39 WIB
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak mendatangi beberapa titik warung makan di daerah Tenggilis Mejoyo Surabaya
SURABAYA - Pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 di beberapa wilayah di Jawa dan Bali hingga Senin (2/8/2021) guna menekan laju penularan COVID-19). Dalam aturan yang baru, kini masyarakat boleh makan di restoran, warung makan dan pedagang kaki lima. Namun, maksimum waktu makan setiap pengunjung 20 menit.
Menindaklanjuti aturan tersebut, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak mendatangi beberapa titik warung makan di daerah Tenggilis Mejoyo Surabaya, Senin (26/7/2021). Ini untuk memantau pemberlakuan relaksasi PPKM Level 4 bagi usaha restoran, warung makan hingga pedagang kaki lima.
Setibanya di lokasi, orang nomor dua di Jatim itu berhenti sejenak untuk memantau aktivitas di warung kopi. Emil juga sempat menegur beberapa pelanggan warung kopi yang tidak menerapkan physical distancing. Mantan Bupati Trenggalek itu juga memantau rumah makan yang berada tepat di sebelah warung kopi tersebut sembari menunjukkan peraturan Instruksi Mendagri Nomor Nomor 24 Tahun 2021 kepada pemilik warung.
Baca juga: Pemprov Jawa Timur Terima Bantuan Iso Tank Oksigen 60 Ton
Menindaklanjuti aturan tersebut, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak mendatangi beberapa titik warung makan di daerah Tenggilis Mejoyo Surabaya, Senin (26/7/2021). Ini untuk memantau pemberlakuan relaksasi PPKM Level 4 bagi usaha restoran, warung makan hingga pedagang kaki lima.
Setibanya di lokasi, orang nomor dua di Jatim itu berhenti sejenak untuk memantau aktivitas di warung kopi. Emil juga sempat menegur beberapa pelanggan warung kopi yang tidak menerapkan physical distancing. Mantan Bupati Trenggalek itu juga memantau rumah makan yang berada tepat di sebelah warung kopi tersebut sembari menunjukkan peraturan Instruksi Mendagri Nomor Nomor 24 Tahun 2021 kepada pemilik warung.
Baca juga: Pemprov Jawa Timur Terima Bantuan Iso Tank Oksigen 60 Ton
Lihat Juga :