Serapan Anggaran Penanganan COVID-19, Plh Sekdaprov Jatim: Tak Ada Teguran Mendagri

Selasa, 27 Juli 2021 - 08:45 WIB
Plh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Heru Tjahjono. Foto/SINDONews/Lukman Hakim
SURABAYA - Sebanyak 19 kepala daerah mendapatkan teguran keras dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, akibat penyerapan anggarannya dinilai buruk dalam penanganan pandemi COVID-19, dan insentif tenaga kesehatan (nakes).

Baca juga: Kesal, Mendagri Tegur 19 Kepala Daerah, Berikut Daftarnya



Hal itu disampaikan Tito dalam evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat secara daring, Sabtu (17/7/2021). Ke-19 daerah yang teguran Mendagri tersebut, Aceh, Sumatra Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat.

Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Maluku Utara dan Papua. "Pemprov Jatim tidak mendapat surat teguran , karena pola perencanaan dan penganggaran telah dilaksanakan sesuai arahan pemerintah pusat," kata Plh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Heru Tjahjono di Kantor Gubernur Jatim, Senin (26/7/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!