Terlilit Utang, Pria Ini Nekat Curi Barang-barang Pegadaian di Sleman

Senin, 26 Juli 2021 - 16:06 WIB
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti (BB) pencurian di Mapolsek Depok Barat, Sleman, Senin (26/7/2021). Foto: Istimewa
SLEMAN - Gegara terlilit utang , Ynt (23) nekat mencuri barang-barang di Sentra Gadai Jalan Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman . Peristiwa itu terjadi, Minggu (11/7/2021). Warga Banjar, Giripanggung, Tepus, Gunungkidul itu sekarang mendekam di sel tahanan Polsek Depok Barat, Sleman.

Kanit Reskrim Polsek Depok Barat, Sleman Iptu Mateus Wiwit Kustiyadi mengatakan kasus terungkap setelah pegawai Sentra Gadai Jalan Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman melaporkan telah terjadi pencurian di kantonya, Minggu (11/7/2021). Beberapa barang nasabah yang digadaikan hilang.





Pencurian itu petama kali diketahui oleh pegawai Sentra Gadai tersebut, yakni saat akan membuka kantor melihat pintu rolling door sudah terbuka dan gembok sudah hilang. Curiga ada yang melakukan pencurian kemudian menghubungi pemilik kantor gadai. Mendapat laporan pemilik langsung ke lokasi.

Tiba di kantor bersama pegawainyamelakukan pengecekan, saat di dalam kantor melihat pintu gudang sudah terbuka dan dalam keadaan rusak.Ketika dicek beberapa barang milik nasabah banyak yang hilang.“Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Depok Barat,”katanya.

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus tersebut. Dari informasi yang didapatkan berhasil mengindentifikasikan pelaku dan menangkapnya. “Pelaku kami tangkap di Jalan Kusumanegera Yogyakarta, Kamis malam (22/7/2021) pukul 20.00 WIB,” paparnya.



Petugas juga mengamankan barang bukti berupa gergaji besi, dua gunting emoting rumput, palu, linggis dan sepeda motor matic AB 2494 MG yang digunakan untuk melakukan kejahatan serta dua kamera dan dua handphone yang dicurinya.

Petugas masih mengembangkan kasus ini, sebab dari pemeriksaan, pelaku sudah melakukan pencurian di pegadaian delapan kali. Lokasanua bujan hanya di wilayah Sleman, namun juga Bantul dan kota Yogyakarta. “Pelaku dalam kasus ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” jelasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content