PPKM Darurat Diperpanjang, Pengguna KA Jarak Jauh Tidak Wajib Bawa STRP dan Surat Tugas
Senin, 26 Juli 2021 - 10:01 WIB
Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%. PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran COVID-19.
Layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasarsenen dibuka setiap hari pada pukul 08.00 sampai 12.00 WIB, dengan persyaratan di antaranya berusia >18 tahun dan belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama. (Baca juga; Tak Ada Lonjakan Penumpang dari Wilayah Daop 1 Jakarta, Keberangkatan KA Jarak Jauh Terpantau Normal )
PT KAI Daop 1 Jakarta berharap melalui layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen ini, dapat membantu Pemerintah dalam mencapai target Herd Immunity. Sekaligus memastikan bahwa setiap penumpang KA adalah masyarakat yang sudah divaksin COVID-19.
Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121_
Layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasarsenen dibuka setiap hari pada pukul 08.00 sampai 12.00 WIB, dengan persyaratan di antaranya berusia >18 tahun dan belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama. (Baca juga; Tak Ada Lonjakan Penumpang dari Wilayah Daop 1 Jakarta, Keberangkatan KA Jarak Jauh Terpantau Normal )
PT KAI Daop 1 Jakarta berharap melalui layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen ini, dapat membantu Pemerintah dalam mencapai target Herd Immunity. Sekaligus memastikan bahwa setiap penumpang KA adalah masyarakat yang sudah divaksin COVID-19.
Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121_
(wib)
Lihat Juga :