PPKM Darurat Diperpanjang, Pengguna KA Jarak Jauh Tidak Wajib Bawa STRP dan Surat Tugas
Senin, 26 Juli 2021 - 10:01 WIB
Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dari Daop 1 Jakarta yang berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek tidak lagi diwajibkan membawa STRP. Foto/Ist/PT KAI Daop 1
JAKARTA - Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dari Daop 1 Jakarta yang berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek tidak lagi diwajibkan membawa STRP . Untuk memastikan kondisi kesehatan, seluruh penumpang tetap wajib menunjukkan surat kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama.
“Selain itu pelanggan juga diharuskan menunjukkan keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan,” kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (26/7/2021).
Eva menambahkan, penguna KA Jarak Jauh tetap diharuskan menunjukkan keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Bagi pelanggan KAJJ yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, harus menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.
“Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen,” kata Eva. (Baca juga; Waduh! Masih Banyak Penumpang KRL Tidak Bawa STRP )
“Selain itu pelanggan juga diharuskan menunjukkan keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan,” kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (26/7/2021).
Eva menambahkan, penguna KA Jarak Jauh tetap diharuskan menunjukkan keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Bagi pelanggan KAJJ yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, harus menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.
“Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen,” kata Eva. (Baca juga; Waduh! Masih Banyak Penumpang KRL Tidak Bawa STRP )
Lihat Juga :