Terlibat Pembuatan Surat Swab PCR Palsu, Petugas Avsec Tarakan Diringkus Polisi

Senin, 26 Juli 2021 - 02:57 WIB
"Para pelaku mematok harga untuk satu lembar surat swab PCR palsu , seharga Rp1,5 juta, sedangkan untuk surat perjalanan palsu dari perusahaan fiktif dipatok dengan harga Rp150 ribu," terangnya.



Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti . Di antaranya satu unit laptop, dua unit priter, komputer, empat stempel, buku rekening dan kartu ATM, bukti transfer bank, ponsel, serta uang tunai Rp7,6 juta.

Para pelaku pemalsuan surat tersebut kini ditahan di Polres Tarakan, dan dijerat pasal 263 ayat 2 KUHP, atau pasal 268 ayat 2 junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(eyt)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content