Banyak ASN Covid-19, Pemkab Maros Kembali Berlakukan WFH

Jum'at, 23 Juli 2021 - 19:44 WIB
Kantor Disdukcapil Kabupaten Maros. Foto: SINDOnews/Najmi Limonu
MAROS - Pemerintah Kabupaten Maros kembali memberlakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi ASN di beberapa instansi. WFH ini berlaku mulai 26 Juli hingga 9 Agustus.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maros, Andi Davied, kebijakan ini kembali dilakukan menyusul meningkatnya jumlah ASN lingkup Pemkab Maros yang positif Covid-19.



Baca juga:Cegah Kerumunan, Disdukcapil Maros Lakukan Pembatasan Pelayanan

"Beberapa hari terakhir ini, ada peningkatan kasus Covid-19 di kalangan ASN, maka kita memberlakukan WFH, dengan beberapa ketentuan. Di sini, kepala SKPD diharuskan mengatur pemberlakuan penetapan WFH sebesar 50% dan work from office sebanyak 50%," jelasnya kepada wartawan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!