Pelaku Usaha di Kalteng Siap Partisipasi untuk Penanganan Dampak Covid-19

Jum'at, 23 Juli 2021 - 18:38 WIB
Dalam rakor tersebut, telah disepakati beberapa butir kesepekatan yang telah mendapat kata mufakat semua peserta rakor. Butir kesepakatan antara Pemprov Kalteng, Forkopimda dan pelaku usaha, antara lain: Pertama; Pelaku Usaha Sektor Pertambangan, Perkebunan, dan Perhutanan, Wajib Pungut BBM, Rekanan/ Kontraktor maupun sektor lainnya yang beroperasi di wilayah Prov. Kalteng bersepakat untuk memberikan hibah atau sumbangan berupa barang kepada Pemprov. Kalteng untuk dapat dipergunakan membantu masyarakat Kalteng yang terdampak pandemi Covid-19.

Kedua; bahwa pemberian hibah atau sumbangan berupa barang kepada Pemprov. Kalteng dilakukan secara sukarela dan murni untuk memberikan kontribusi dalam proses kegiatan penanganan dampak pandemi Covid-19 bagi masyarakat di Prov. Kalteng.

Ketiga; bahwa teknis pelaksanaan penerimaan dan pengelolaan hibah atau sumbangan berupa barang dari Pihak Ketiga kepada Pemprov. Kalteng akan diatur kemudian dengan prinsip transparan, akuntabel dan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berhubung kegiatan rakor bersifat virtual, maka Berita Acara Kesepakatan akan ditandatangani oleh masing-masing pihak di kedududukan masing-masing. Para pihak dimaksud adalah Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran, Ketua DPRD Prov. Kalteng Wiyatno, Kapolda Kalteng Irjen. Pol. Dedi Prasetyo, Danrem 102/Pjg Brigjen TNI Purwo Sudaryanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Prov. Kalteng Imam Wijaya, Perwakilan Pelaku Usaha Sektor Pertambangan Kusnadi B. Halijam selaku Ketua Harian APTA Kalteng, Perwakilan Pelaku Usaha Sektor Perkebunan Halin Ardi selaku Ketua Harian GAPKI Kalteng, Perwakilan Pelaku USAHA Sektor Kehutanan Achwan selaku Ketua APHI Kalteng, dan Perwakilan Rekanan/Kontraktor Merang Hugo Siram selaku Direktur PT. Bintang Mas Pertiwi.CM
(srf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!