Memalukan Ada Jaksa Ikut Jualan Sabu, Kajati Maluku Utara: Tak Bisa Dibina Ya Dibinasakan

Jum'at, 23 Juli 2021 - 16:09 WIB
"Yang melakukan pelanggaran berat satu orang, itu adalah dugaan keterlibatan narkoba dengan inisial SI," ujar Erryl. Erryl mengaku, berkas usulan oknum jaksa yang melakukan pelanggaran itu sudah disampaikan ke pimpinan, dan saat ini pihaknya masih hanya bersifat menunggu.

"Hasilnya kita tunggu saja, apakah disetujui atau tidak, karena biasanya apa yang kita usulkan berat nanti turun ringan, sementara diusulkan ringan bisa saja jadi berat. Makanya kita tunggu saja," jelasnya.

Baca juga: Gempar Oksigen Palsu di Tulungagung, Polda Jatim: Isinya Asli Kadarnya Rendah

Meski begitu Erryl menyatakan, selaku pimpinan di Kajati Maluku Utara, pihaknya tidak akan mentolerir jika ada anggota yang melakukan pelanggaran . "Kalau pelanggaran kita tindak, pastinya kalau tidak bisa dibina maka dibinasakan saja," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!