Memalukan Ada Jaksa Ikut Jualan Sabu, Kajati Maluku Utara: Tak Bisa Dibina Ya Dibinasakan

Jum'at, 23 Juli 2021 - 16:09 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Malut, Erryl Prima Putera Agoes saat konferensi pers dalam rangka memperingati Hari Bakti Adyaksa (HBA) ke-61. Foto/MPI/Ismail Sangaji
TERNATE - Tindakan memalukan dilakukan oleh sebanyak tujuh jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Akibatnya, mereka diusulkan untuk mendapat sanksi tegas. Ketujuh jaksa itu diusulkan bervariasi mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.

Baca juga: Peras Kades, 2 Pegawai Kejaksaan dan 1 Swasta Dirigkus Tim Intelejen Kejati Kepri

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Erryl Prima Putera Agoes saat konferensi pers dalam rangka memperingati Hari Bakti Adyaksa (HBA) ke-61 tahun 2021 di Kejati Maluku Utara , Kamis (22/7/2021).

Erryl Prima menyebut, dari tujuh oknum jaksa yang bermasalah tersebut, satu di antaranya diusulkan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara empat orang lain melakukan pelanggaran sedangkan pelanggaran ringan dua orang.

Baca juga: Musi Banyuasin Gempar, Minibus Angkut 10 Kg Sabu Tabrak Truk Boks
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!