Memalukan Ada Jaksa Ikut Jualan Sabu, Kajati Maluku Utara: Tak Bisa Dibina Ya Dibinasakan
Jum'at, 23 Juli 2021 - 16:09 WIB
TERNATE - Tindakan memalukan dilakukan oleh sebanyak tujuh jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Akibatnya, mereka diusulkan untuk mendapat sanksi tegas. Ketujuh jaksa itu diusulkan bervariasi mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Erryl Prima Putera Agoes saat konferensi pers dalam rangka memperingati Hari Bakti Adyaksa (HBA) ke-61 tahun 2021 di Kejati Maluku Utara , Kamis (22/7/2021).
Erryl Prima menyebut, dari tujuh oknum jaksa yang bermasalah tersebut, satu di antaranya diusulkan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara empat orang lain melakukan pelanggaran sedangkan pelanggaran ringan dua orang.
"Yang melakukan pelanggaran berat satu orang, itu adalah dugaan keterlibatan narkoba dengan inisial SI," ujar Erryl. Erryl mengaku, berkas usulan oknum jaksa yang melakukan pelanggaran itu sudah disampaikan ke pimpinan, dan saat ini pihaknya masih hanya bersifat menunggu.
"Hasilnya kita tunggu saja, apakah disetujui atau tidak, karena biasanya apa yang kita usulkan berat nanti turun ringan, sementara diusulkan ringan bisa saja jadi berat. Makanya kita tunggu saja," jelasnya.
Meski begitu Erryl menyatakan, selaku pimpinan di Kajati Maluku Utara, pihaknya tidak akan mentolerir jika ada anggota yang melakukan pelanggaran . "Kalau pelanggaran kita tindak, pastinya kalau tidak bisa dibina maka dibinasakan saja," pungkasnya.
Baca Juga
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Erryl Prima Putera Agoes saat konferensi pers dalam rangka memperingati Hari Bakti Adyaksa (HBA) ke-61 tahun 2021 di Kejati Maluku Utara , Kamis (22/7/2021).
Erryl Prima menyebut, dari tujuh oknum jaksa yang bermasalah tersebut, satu di antaranya diusulkan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara empat orang lain melakukan pelanggaran sedangkan pelanggaran ringan dua orang.
"Yang melakukan pelanggaran berat satu orang, itu adalah dugaan keterlibatan narkoba dengan inisial SI," ujar Erryl. Erryl mengaku, berkas usulan oknum jaksa yang melakukan pelanggaran itu sudah disampaikan ke pimpinan, dan saat ini pihaknya masih hanya bersifat menunggu.
"Hasilnya kita tunggu saja, apakah disetujui atau tidak, karena biasanya apa yang kita usulkan berat nanti turun ringan, sementara diusulkan ringan bisa saja jadi berat. Makanya kita tunggu saja," jelasnya.
Meski begitu Erryl menyatakan, selaku pimpinan di Kajati Maluku Utara, pihaknya tidak akan mentolerir jika ada anggota yang melakukan pelanggaran . "Kalau pelanggaran kita tindak, pastinya kalau tidak bisa dibina maka dibinasakan saja," pungkasnya.
(eyt)
Lihat Juga :
tulis komentar anda