Eks Bupati Kuansing Tersangka Korupsi, Diduga Rugikan Negara Rp5,8 Miliar

Kamis, 22 Juli 2021 - 19:21 WIB
Kejati Riau menetapkan mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi belanja barang dan jasa senilai Rp5,867 miliar. Foto/Dok.kuansing.go.id
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi belanja barang dan jasa. Dalam kasus ini negara dirugikan sekitar Rp5,867 miliar.

Baca juga: Tangis Pecah di Kuansing, Terjebak Kebakaran Hebat Ibu dan Anak Tewas Berpelukan



Asintel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi Kusnanto menjelaskan bahwa penetapan M (Mursini) sebagai tersangka berdasarkan pengembangan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dalam kasus yang telah menjerat tersangka sebelumnya di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Baca juga: Enggan Tobat, Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi Rumahan Milik Samto di Bali
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!