Eks Bupati Kuansing Tersangka Korupsi, Diduga Rugikan Negara Rp5,8 Miliar

Kamis, 22 Juli 2021 - 19:21 WIB
"Hari ini Kejati Riau menetapkan M sebagai tersangka. Ini berdasarkan pengembangan sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Pengadilan Tinggi Pekanbaru, di mana yang bersangkutan (tersangka M) disebut di sana," kata Raharjo, Kamis (22/7/2021).

Tersangka M disangkakan dalam dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa di Sekretariat Pemkab Kuansing. Ada 6 kegiatan yang total menghabiskan mencapai Rp13,3 miliar yang bersumber dari APBD Kuansing tahun 2016.

Dugaan korupsi itu diantaranya penerimaan kunjungan kerja pejabat negara, rakor pejabat pemda, kunjungan kerja atau inspeksi kepala daerah dan kegiatan penyediaan makan minum rutin.

"Dalam penanganan ini, kita menangani dengan Kejaksaan Kuansing. Ini untuk mempercepat penanganan," imbuhnya.

Dalam waktu dekat, pihak Kejati Riau segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka M. Mengenai kemungkinan penahanan masih menunggu perkembangan penyidikan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!