Empat Pemuda Diamankan Usai Curi Laptop Sekolah untuk Beli Chip Game Online
Kamis, 22 Juli 2021 - 17:50 WIB
"Iya karena itu game. Mereka pakai beli chip sama untuk dipakai minum-minum dan rokok yah foya-foya begitu. Kalau kerugian korban itu sekitar Rp80 Juta," tutur Suryana.
Atas perbuatannya, empat pelaku disangka telah melanggar Pasal 363 KUHPidana Juncto Pasal 55 dan atau 56 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sementara terduga penadah, kata Suryana dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Atas perbuatannya, empat pelaku disangka telah melanggar Pasal 363 KUHPidana Juncto Pasal 55 dan atau 56 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sementara terduga penadah, kata Suryana dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(agn)
tulis komentar anda