Tak Kapok, Residivis Ini Curi Burung Senilai Rp35 Juta

Kamis, 22 Juli 2021 - 17:00 WIB
"Berdasarkan rekamn CCTV dan juga upaya penyelidikan tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto dan Polsek Sooko akhirnya kita identifikasi dan menangkap pelaku," jelas Andaru. Baca juga: Bikin Aib Keluarga, Ibu Pelaku Dorong Korban Penjarakan Anaknya yang Curi Murai

Aksi pencurian burung di tempat Efendi, rupanya bukan kali pertama dilakukan Ipul. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemuda pengangguran ini ternyata sudah berkali-kali melakukan aksi kejahatan yang sama, namun di tempat dan lokasi yang berbeda.

"Pada bulan Maret 2021 setidaknya pelaku juga melakukan pencurian burung di dua lokasi, salah satunya dia mencuri burung cucak ijo dikawasan Kelurahan Meri, Kota Mojokerto," ungkap Andaru.

Atas perbuatannya, pelaku harus kembali mendekam di dalam sel tahanan. Ia bakal dijerat dengan pasal 363 (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!