Tak Kapok, Residivis Ini Curi Burung Senilai Rp35 Juta

Kamis, 22 Juli 2021 - 17:00 WIB
loading...
Tak Kapok, Residivis...
Potongan rekaman CCTV pencurian burung murai yang dilakukan Achmad Saipul (32) alias Ipul asal Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.Foto/SINDOnews/Tritus Julan.
A A A
MOJOKERTO - Pengapnya sel tahanan nyatanya tak membuat Achmad Saipul (32) alias Ipul kapok. Pemuda asal Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Jawa Timur itu kembali berulah, yakni mencuri burung senilai Rp35 juta.

Ipul diamankan anggota Satreskrim Polres Mojokerto di tempat persembunyiannya setelah tiga bulan buron. Meski sempat berusaha kabur, namun polisi akhirnya berhasil menangkap Ipul dan menjebloskan ke dalam sel tahanan. Baca juga: Aksinya Kepergok Penghuni Rumah, Pencuri Burung Murai Babak Belur Diamuk Warga

"Pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian. Pada 2017 lalu pelaku ditangkap karena mencuri besi," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Kamis (22/7/2021).

Aksi pencurian yang dilakukan Ipul ini terjadi pada awal April 2021 silam. Ketika itu, ia menyatroni toko pakan burung milik Prasetyo Efendi (33) warga Jalan Raya pondok Teratai, Kecamatan Sooko, Mojokerto.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak lima ekor burung murai diembatnya. "Saat kejadian korban sedang tertidur. Pelaku mengambil lima ekor burung murai. Total kerugiannya sekitar Rp35 juta," imbuh Andaru.

Modusnya, Ipul masuk ke toko pakan burung dengan cara menjebol jendela menggunakan tang. Usai berhasil masuk, ia lantas mengambil lima ekor burung sekaligus. Aksi pencurian itu dilakukan sekitar pukul 03.50 WIB. Apesnya, wajah Ipul terekam kamera CCTV yang dipasang korban.

"Berdasarkan rekamn CCTV dan juga upaya penyelidikan tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto dan Polsek Sooko akhirnya kita identifikasi dan menangkap pelaku," jelas Andaru. Baca juga: Bikin Aib Keluarga, Ibu Pelaku Dorong Korban Penjarakan Anaknya yang Curi Murai

Aksi pencurian burung di tempat Efendi, rupanya bukan kali pertama dilakukan Ipul. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemuda pengangguran ini ternyata sudah berkali-kali melakukan aksi kejahatan yang sama, namun di tempat dan lokasi yang berbeda.

"Pada bulan Maret 2021 setidaknya pelaku juga melakukan pencurian burung di dua lokasi, salah satunya dia mencuri burung cucak ijo dikawasan Kelurahan Meri, Kota Mojokerto," ungkap Andaru.

Atas perbuatannya, pelaku harus kembali mendekam di dalam sel tahanan. Ia bakal dijerat dengan pasal 363 (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
Maling Laptop Spesialis...
Maling Laptop Spesialis Kegiatan Seminar, Pelaku Pakai Batik Bak Peserta
Pendampingan LBH Perindo...
Pendampingan LBH Perindo Bikin Pengurus Musala Miftahul Jannah Berani Laporkan Kasus Pencurian Kotak Amal
Anak Mantan Wali Kota...
Anak Mantan Wali Kota Cirebon Tertangkap Curi Sepatu di Masjid
Teknisi IT Bank BJB...
Teknisi IT Bank BJB Soreang Curi Rp2,1 Miliar dari Brankas untuk Beli Kendaraan
Amplifier dan Mixer...
Amplifier dan Mixer Masjid Jami Darussalam Muaro Jambi Dicuri, Polisi Belum Tangkap Malingnya
Perang Iran, Pencurian...
Perang Iran, Pencurian BBM Marak di Eropa, AS dan Australia: Tangki Mobil Dibor Pencuri
Selebgram Curhat Ditetapkan...
Selebgram Curhat Ditetapkan Tersangka Gara-gara Bahas Kasus Pencurian di Medsos
Aksi Pencurian Kain...
Aksi Pencurian Kain Batik Miliaran Rupiah di Area Pameran JICC
Rekomendasi
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved