10 Hari PSBB Malang Raya, 4.589 Kendaraan Dipaksa Putar Balik
Kamis, 28 Mei 2020 - 06:40 WIB
MALANG - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya, dilaksanakan secara ketat. Buktinya, sebanyak 4.589 kendaraan bermotor yang akan masuk Kota Malang, diminta putar balik.
(Baca juga: 13 Warga Kediri Tertular COVID-19 Dari Buruh Rokok Tulungagung )
Jumlah kendaraan bermotor yang diminta putar balik tersebut, terdiri dari 3.010 unit roda dua, dan 1.579 unit roda empat. "Mereka berupaya masuk ke Kota Malang, tanpa tujuan jelas, dan tidak dilengkapi dengan surat-surat," tegas Kapolresta Malang Kota, Kombes Leonardus Simarmata.
Dia menegaskan, setiap pos penyekatan di pintu masuk Kota Malang, memang diperketat pemeriksaannya. Hal ini dilakukan, sesuai dengan protokol kesehatan dalam penerapan PSBB Malang Raya.
Bahkan, sejumlah mobil travel ilegal yang digunakan untuk mengangkut para pemudik dari Pulau Bali, juga disita. "Ada beberapa mobil yang terpaksa kami sita, karena digunakan sebagai travel ilegal," tegasnya.
Selama 10 hari pelaksanaan PSBB Malang Raya, total jumlah kendaraan bermotor roda dua yang diperiksa disetiap pos penyekatan mencapai sebanyak 61.331 unit, dan roda empat sebanyak 35.394 unit. Dari jumlah tersebut, 1.700 unit diberi tindakan blanko teguran PSBB.
Perwira menengah Polri yang akrab disapa Leo ini menegaskan, kedisplinan di pos-pos penyekatan ini akan terus dilakukan hingga berakhirnya pelaksanaan PSBB Malang Raya, pada Sabtu (30/5/2020).
(Baca juga: PSBB Malang Raya Cukup Sekali, Lanjut ke Masa Transisi )
Sementara menurut Wali Kota Malang, Sutiaji, keberhasilan pelaksanaan PSBB Malang Raya, dipengaruhi oleh faktor kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan. "Masyarakat disiplin, dan semua elemen mampu bekerjasama dengan baik," tegasnya.
Dia mengatakan, sesuai dengan hasil rapat evaluasi bersama pimpinan daerah se-Malang Raya, dengan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, dipastikan pelaksanaan PSBB Malang Raya hanya satu tahap saja, dan akan dilanjutkan dengan masa transisi.
"Masa transisi nantinya akan dilaksanakan selama tujuh hari. Kemudian akan dievaluasi kembali. Semoga cukup selama tujuh hari saja masa transisinya, sehingga bisa dilanjutkan ke tahap normal baru," pungkasnya.
Lihat Juga: Di Hadapan Ribuan Babinsa, Menhan Prabowo Puji Cara Presiden Jokowi Tangani Pandemi Covid-19
(Baca juga: 13 Warga Kediri Tertular COVID-19 Dari Buruh Rokok Tulungagung )
Jumlah kendaraan bermotor yang diminta putar balik tersebut, terdiri dari 3.010 unit roda dua, dan 1.579 unit roda empat. "Mereka berupaya masuk ke Kota Malang, tanpa tujuan jelas, dan tidak dilengkapi dengan surat-surat," tegas Kapolresta Malang Kota, Kombes Leonardus Simarmata.
Dia menegaskan, setiap pos penyekatan di pintu masuk Kota Malang, memang diperketat pemeriksaannya. Hal ini dilakukan, sesuai dengan protokol kesehatan dalam penerapan PSBB Malang Raya.
Bahkan, sejumlah mobil travel ilegal yang digunakan untuk mengangkut para pemudik dari Pulau Bali, juga disita. "Ada beberapa mobil yang terpaksa kami sita, karena digunakan sebagai travel ilegal," tegasnya.
Selama 10 hari pelaksanaan PSBB Malang Raya, total jumlah kendaraan bermotor roda dua yang diperiksa disetiap pos penyekatan mencapai sebanyak 61.331 unit, dan roda empat sebanyak 35.394 unit. Dari jumlah tersebut, 1.700 unit diberi tindakan blanko teguran PSBB.
Perwira menengah Polri yang akrab disapa Leo ini menegaskan, kedisplinan di pos-pos penyekatan ini akan terus dilakukan hingga berakhirnya pelaksanaan PSBB Malang Raya, pada Sabtu (30/5/2020).
(Baca juga: PSBB Malang Raya Cukup Sekali, Lanjut ke Masa Transisi )
Sementara menurut Wali Kota Malang, Sutiaji, keberhasilan pelaksanaan PSBB Malang Raya, dipengaruhi oleh faktor kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan. "Masyarakat disiplin, dan semua elemen mampu bekerjasama dengan baik," tegasnya.
Dia mengatakan, sesuai dengan hasil rapat evaluasi bersama pimpinan daerah se-Malang Raya, dengan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, dipastikan pelaksanaan PSBB Malang Raya hanya satu tahap saja, dan akan dilanjutkan dengan masa transisi.
"Masa transisi nantinya akan dilaksanakan selama tujuh hari. Kemudian akan dievaluasi kembali. Semoga cukup selama tujuh hari saja masa transisinya, sehingga bisa dilanjutkan ke tahap normal baru," pungkasnya.
Lihat Juga: Di Hadapan Ribuan Babinsa, Menhan Prabowo Puji Cara Presiden Jokowi Tangani Pandemi Covid-19
(eyt)
tulis komentar anda