Jakarta PPKM Level 4, Ini Aturan Lengkap Aktivitas Perkantoran, Sekolah, hingga Pasar
Kamis, 22 Juli 2021 - 15:04 WIB
Kemudian ditetapkan Work From Office (WFO) sebesar 50% untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Lalu, WFO sebesar 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pada sektor essensial berupa pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, serta perhotelan non penanganan katantina Covid-19, dilakukan WFO sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selanjutnya, sektor essensial industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukan bukti contoh dokumen PEB. Ditetapkan Work From Office (WFO) sebesar 50% hanya di wilayah fasilitas produksi atau pabrik dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dan 10% WFO untuk pelayanan administrasi perkantoran.
Adapun pada sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik, ditetapkan WFO paling banyak 25% juga dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Baca juga: Kabupaten Bekasi Masuk PPKM Level 4, Berikut Aturan Pembatasannya
Pada sektor essensial berupa pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, serta perhotelan non penanganan katantina Covid-19, dilakukan WFO sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selanjutnya, sektor essensial industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukan bukti contoh dokumen PEB. Ditetapkan Work From Office (WFO) sebesar 50% hanya di wilayah fasilitas produksi atau pabrik dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dan 10% WFO untuk pelayanan administrasi perkantoran.
Adapun pada sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik, ditetapkan WFO paling banyak 25% juga dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Baca juga: Kabupaten Bekasi Masuk PPKM Level 4, Berikut Aturan Pembatasannya
Lihat Juga :