Jakarta PPKM Level 4, Ini Aturan Lengkap Aktivitas Perkantoran, Sekolah, hingga Pasar
Kamis, 22 Juli 2021 - 15:04 WIB
Pada sektor kritikal meliputi kesehatan dan keamanan serta ketertiban masyarakat, ditetapkan pembatasan sebesar 100% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Dalam sektor kritikal meliputi penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi yang utamanya untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman penunjang, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar. Diberlakukan pembatasan WFO sebesar 100% untuk fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dengan protokol dan WFO 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran.
Dalam Pergub tersebut Anies juga memastikan aktivitas kegiatan belajar mengajar meliputi sekolah, perguruan tinggi, akademi , tempat pendidikan dan pelatihan, dilakukan secara daring atau online.
Adapun aktivitas kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari yang meliputi supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan dilakukan pembatasan jam operasional hinggal pukul 20.00 WIB. Adapun kapasitas pengunjung juga dibatasi hingga 50%.
Dalam sektor kritikal meliputi penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi yang utamanya untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman penunjang, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar. Diberlakukan pembatasan WFO sebesar 100% untuk fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dengan protokol dan WFO 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran.
Dalam Pergub tersebut Anies juga memastikan aktivitas kegiatan belajar mengajar meliputi sekolah, perguruan tinggi, akademi , tempat pendidikan dan pelatihan, dilakukan secara daring atau online.
Adapun aktivitas kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari yang meliputi supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan dilakukan pembatasan jam operasional hinggal pukul 20.00 WIB. Adapun kapasitas pengunjung juga dibatasi hingga 50%.
(thm)
Lihat Juga :
tulis komentar anda