Tidak Ajukan Eksepsi, Penasehat Hukum NA: Kita Buktikan di Fakta Persidangan
Kamis, 22 Juli 2021 - 14:37 WIB
"Kami tidak mengajukan eksepsi. Alasannya supaya langsung pembuktian untuk mempercepat persidangan," kata Irwan ditemui usai sidang.
Menanggapi dakwaan JPU KPK kepada kliennya, Irwan menilai hal tersebut masih bersifat dugaan. Sehingga harus dibuktikan dalam persidangan selanjutnya.Apalagi, dalam dakwaan ada poin yang dinilai tidak sesuai fakta sesungguhnya.
Baca juga:KPK Stop Pembangunan Masjid Arra, Donatur: Kita Kirim ke Rekening Yayasan, Bukan ke NA
"Dakwaan itukan dugaan-dugaan yang dialamatkan kepada terdakwa dan itu butuh proses. Jadi nanti fakta persidangan yang menjelaskan, nanti membuktikan bahwa dakwaan ini benar atau tidak, " imbuhnya.
Sekadar diketahui, dalam dakwaan JPU KPK, Nurdin Abdullah didugamenerima suap dan gratifikasi terkait pembangunan paket proyek infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
Di mana Nurdin Abdullah diduga menerima uang berjumlah Rp6.587.600.000,00 dan SGD200.000. Akan tetapi, jaksa kemudian menegaskan kalau seluruh uang tersebut harus dianggap sebagai suap.
Menanggapi dakwaan JPU KPK kepada kliennya, Irwan menilai hal tersebut masih bersifat dugaan. Sehingga harus dibuktikan dalam persidangan selanjutnya.Apalagi, dalam dakwaan ada poin yang dinilai tidak sesuai fakta sesungguhnya.
Baca juga:KPK Stop Pembangunan Masjid Arra, Donatur: Kita Kirim ke Rekening Yayasan, Bukan ke NA
"Dakwaan itukan dugaan-dugaan yang dialamatkan kepada terdakwa dan itu butuh proses. Jadi nanti fakta persidangan yang menjelaskan, nanti membuktikan bahwa dakwaan ini benar atau tidak, " imbuhnya.
Sekadar diketahui, dalam dakwaan JPU KPK, Nurdin Abdullah didugamenerima suap dan gratifikasi terkait pembangunan paket proyek infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
Di mana Nurdin Abdullah diduga menerima uang berjumlah Rp6.587.600.000,00 dan SGD200.000. Akan tetapi, jaksa kemudian menegaskan kalau seluruh uang tersebut harus dianggap sebagai suap.
Lihat Juga :