Tidak Ajukan Eksepsi, Penasehat Hukum NA: Kita Buktikan di Fakta Persidangan

Kamis, 22 Juli 2021 - 14:37 WIB
Majelis hakim sidang kasus dugaan gratifikasi lingkup Pemprov Sulsel yang menghadirkan Nurdin Abdullah sebagai terdakwa secara virtual, Kamis (22/7). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (22/7/2021). Nurdin Abdullah mengikuti persidangan secara virtual.

Dalam persidangan tersebut, Nurdin Abdullah bersama tim hukumnya memutuskan tak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nurdin tak menjelaskan secara rinci alasannya tak mengajukan eksepsi.



Baca juga:Nurdin Abdullah Tegaskan Tak Terima Uang Rp1 M dari Kontraktor

"Maaf yang mulia, kami tidak akan mengajukan eksepsi," kata Nurdin Abdullah kepada majelis hakim yang diketuai Ibrahim Palino, secara virtual dari rumah tahanan (rutan) KPK di Jakarta, seperti dalam siaran pers yang diterima SINDOnews.

Penasehat hukum Nurdin Abdullah , Irwan mengatakan, pihaknya sengaja tidak mengajukaneksepsi untuk mempercepat jalannya persidangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!