Kabar Baik! Jabar Kembali Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 22 Juli 2021 - 14:24 WIB
"Dari target Rp41,4 triliun diprediksi hanya tercapai Rp35,8 triliun. Solusi untuk menutupi defisit itu adalah mengurangi belanja di tahun 2021," ungkap Nanin di Bandung, Rabu (21/07/2021).

Pihaknya memprediksi, defisit anggaran terjadi karena pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) Jabar pada triwulan I dan II tahun 2021 menurun dibanding triwulan III dan IV tahun 2020.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jabar, Hening Widyatmoko mengatakan bahwa untuk menggenjot pendapatan dari sektor PKB, pihaknya kembali menggulirkan pembebasan dan keringanan denda pajak bagi wajib pajak kendaraan bermotor melalui program Triple Untung Plus yang akan dimulai 1 Agustus 2021 mendatang.

"Ini sebagai salah satu solusi menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor. Beberapa upaya peningkatan pendapatan dari sektor ini kurang maksimal seperti pembayaran PKB door to door dan insentif pajak kendaraan oleh pemerintah pusat," kata Hening di Bandung, Rabu (21/7/2021).

Menurutnya, ada tiga keuntungan bagi wajib pajak dari program ini. Pertama, bebas denda pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak. Namun, pembebasan denda tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar, serta ganti mesin.

Kedua, bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Keringanan ini dapat dimanfaatkan warga yang ingin melakukan proses BBNKB kedua dan seterusnya di wilayah Jabar.

Ketiga, bebas tarif progresif pokok tunggakan. Keringanan ini dikhususkan untuk warga yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kepemilikan kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!