Kejaksaan Tetapkan Ketum Kadin Jabar Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,7 Miliar
Kamis, 22 Juli 2021 - 13:48 WIB
BANDUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung akhirnya menetapkan Ketua Umum (Ketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat, Tatan Pria Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jabar senilai Rp1,7 miliar.
"Kami sudah menetapkan tersangka. Satu tersangka dengan inisial T," ucap Kasi Intel Kejari Bandung, Reza Prasetyo di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Kamis (22/7/2021).
Menurut Reza, penetapan Tatan Pria Sudjana sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka dengan Nomor 3263/M.210/Fd./07/2021 yang diterbitkan pada 15 Juli 2021 lalu. "Kemudian ditindaklanjuti dengan sprindik khusus dalam hal ini Kadin Jabar sudah ada penetapan tersangka," jelas Reza.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya belum melakukan penahanan. Upaya penanganan, kata Reza, masih dalam tahap pertimbangan. "Mengingat bahwa penetapan tersangka baru kemarin, jadi kami akan pertimbangkan penahanan sepanjang syarat objektif dan subjektif terpenuhi," katanya.
Seperti diketahui, penyidik Kejari Bandung tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah yang diberikan Pemprov Jabar kepada Kadin Jabar senilai Rp1,7 miliar. Sejumlah pengurus Kadin Jabar pun telah menjalani pemeriksaan dalam upaya mengungkap kasus tersebut.
Sebelumnya, Tatan Pria Sudjana telah membantah keras dirinya melakukan penyalahgunaan dana hibah tersebut. Bahkan, Tatan menilai, tudingan tersebut tidak masuk akal.
Tatan menjelaskan, sebagai mitra strategis Pemprov Jabar, Kadin Jabar menerima dana hibah tersebut untuk membangun jejaring dan memasarkan produk unggulan Jabar ke seluruh dunia.
"Dana hibah tersebut digunakan pengurus Kadin Jabar untuk perjalanan ke tiga negara, yakni Jepang, Taiwan, dan Abu Dhabi pada Okober sampai Desember 2019," ujar Tatan di Kantor Kadin Jabar, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Jumat (11/6/2021) malam.
Pada tahun itu, lanjut Tatan, pengurus Kadin Jabar tidak hanya mengunjungi tiga negara saja, melainkan tujuh negara lainnya bersama Gubernur Jabar, Ridwan Kamil untuk mengenalkan produk unggulan Jabar.
Tatan menegaskan bahwa laporan penyalahgunaan dana hibah itu tidak rasional. Pasalnya, dia bersama pengurus Kadin Jabar lainnya justru mengeluarkan anggaran pribadi untuk mengunjungi negara-negara lainnya di luar yang dibiayai dana hibah.
Kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut mencuat di tengah isu dualiame kepemimpinan di tubuh Kadin Jabar yang belum tuntas. Tatan Pria Sudjana sendiri dilaporkan oleh eks Wakil Ketua Umum Bidang Lingkungan Hidup dan CSR Kadin Jabar, Dony Mulyana Cs dalam kasus tersebut.
"Kami sudah menetapkan tersangka. Satu tersangka dengan inisial T," ucap Kasi Intel Kejari Bandung, Reza Prasetyo di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Kamis (22/7/2021).
Menurut Reza, penetapan Tatan Pria Sudjana sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka dengan Nomor 3263/M.210/Fd./07/2021 yang diterbitkan pada 15 Juli 2021 lalu. "Kemudian ditindaklanjuti dengan sprindik khusus dalam hal ini Kadin Jabar sudah ada penetapan tersangka," jelas Reza.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya belum melakukan penahanan. Upaya penanganan, kata Reza, masih dalam tahap pertimbangan. "Mengingat bahwa penetapan tersangka baru kemarin, jadi kami akan pertimbangkan penahanan sepanjang syarat objektif dan subjektif terpenuhi," katanya.
Seperti diketahui, penyidik Kejari Bandung tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah yang diberikan Pemprov Jabar kepada Kadin Jabar senilai Rp1,7 miliar. Sejumlah pengurus Kadin Jabar pun telah menjalani pemeriksaan dalam upaya mengungkap kasus tersebut.
Sebelumnya, Tatan Pria Sudjana telah membantah keras dirinya melakukan penyalahgunaan dana hibah tersebut. Bahkan, Tatan menilai, tudingan tersebut tidak masuk akal.
Baca Juga
Tatan menjelaskan, sebagai mitra strategis Pemprov Jabar, Kadin Jabar menerima dana hibah tersebut untuk membangun jejaring dan memasarkan produk unggulan Jabar ke seluruh dunia.
"Dana hibah tersebut digunakan pengurus Kadin Jabar untuk perjalanan ke tiga negara, yakni Jepang, Taiwan, dan Abu Dhabi pada Okober sampai Desember 2019," ujar Tatan di Kantor Kadin Jabar, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Jumat (11/6/2021) malam.
Pada tahun itu, lanjut Tatan, pengurus Kadin Jabar tidak hanya mengunjungi tiga negara saja, melainkan tujuh negara lainnya bersama Gubernur Jabar, Ridwan Kamil untuk mengenalkan produk unggulan Jabar.
Tatan menegaskan bahwa laporan penyalahgunaan dana hibah itu tidak rasional. Pasalnya, dia bersama pengurus Kadin Jabar lainnya justru mengeluarkan anggaran pribadi untuk mengunjungi negara-negara lainnya di luar yang dibiayai dana hibah.
Kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut mencuat di tengah isu dualiame kepemimpinan di tubuh Kadin Jabar yang belum tuntas. Tatan Pria Sudjana sendiri dilaporkan oleh eks Wakil Ketua Umum Bidang Lingkungan Hidup dan CSR Kadin Jabar, Dony Mulyana Cs dalam kasus tersebut.
(don)
tulis komentar anda