Gudang Penyelundupan Digerebek Polda Jambi, 44.800 ekor Benih Lobster Disita

Kamis, 28 Mei 2020 - 02:05 WIB
"Pelaku akan segera diproses penyidikan dan sementara tempat ini digaris polisi dan siapa pun yang terlibat didalam kasus ini akan ditindak tegas sesuai Undang-undang," tegasnya.

"Hasil pemeriksaan di gudang tempat kejadian perkara ditemukan barang bukti tujuh boks sterofom berisi bibit lobster yang terdiri dari jenis lobster mutiara sebanyak 239 ekor dan lobster pasir sebanyak 44.561 ekor dengan Potensi kerugian mencapai Rp6.731.950.000," tandasnya.

Selain mengamankan barang bukti dan para pelaku, Polisi juga menyita 2 unit mobil untuk mengangkut barang bukti.

Setelah diamankan, barang bukti puluham ribu benih lobster akan diserahkan kepada BKIPM jambi untuk dilepas liarkan kehabitatnya yakni di Perairan Padang Sumatera Barat.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!