Gudang Penyelundupan Digerebek Polda Jambi, 44.800 ekor Benih Lobster Disita

Kamis, 28 Mei 2020 - 02:05 WIB
Gudang penampungan penyelundupan benih lobster, di Jalan H Saing RT07, Desa Tangkit Baru, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi digerebek. Foto iNews TV/Adrianus S
MUARO JAMBI - Anggota Ditreskrimsus Polda Jambi menggerebek rumah yang dijadikan gudang penampungam penyelundupan benih lobster, di Jalan H Saing RT07, Desa Tangkit Baru, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, Minggu 24 Mei 2020. Dari pengerebekan tersebut. Petugas Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan lobster sebanyak 44.800 atau senilai Rp6,73 miliar yang dibawa dari Lampung melalui mobil minibus pribadi yang transit ke Jambi.

Dalam pengungkapan jaringan penyelundupan tersebut polisi mengamankan lima orang yakni Kholik warga Tangkit Baru, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro, Jambi, sebagai Kepala Gudang. (Baca: Turnamen Sepakbola Tarkam Berujung Bentrok Warga di Tebo Jambi)

Inurdin warga Kelurahan Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang Lampung, Warjianto warga Dwiwarga Tunggal Jaya, Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung sebagai Sopir.



Rahmad Abidin warga Tritunggal Jawa, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang Lampung, serta Poniman warga Sungai Gelam Rt. 03, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, sebagai pekerja gudang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi mengatakan, barang bukti didatangkan dari Lampung, kemudian singgah di Jambi lalu diselundupkan ke Malaysia melalui pelabuhan tikus Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi.

"Barang bukti 44.800 ekor benih lobster yang hendak diselundupkan ke Malaysia melalui pelabuhan di Kabupaten Tanjungjabung Timur," katanya, Rabu (27/5/2020).

"Pelaku akan segera diproses penyidikan dan sementara tempat ini digaris polisi dan siapa pun yang terlibat didalam kasus ini akan ditindak tegas sesuai Undang-undang," tegasnya.

"Hasil pemeriksaan di gudang tempat kejadian perkara ditemukan barang bukti tujuh boks sterofom berisi bibit lobster yang terdiri dari jenis lobster mutiara sebanyak 239 ekor dan lobster pasir sebanyak 44.561 ekor dengan Potensi kerugian mencapai Rp6.731.950.000," tandasnya.

Selain mengamankan barang bukti dan para pelaku, Polisi juga menyita 2 unit mobil untuk mengangkut barang bukti.

Setelah diamankan, barang bukti puluham ribu benih lobster akan diserahkan kepada BKIPM jambi untuk dilepas liarkan kehabitatnya yakni di Perairan Padang Sumatera Barat.
(sms)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content