PPKM Darurat Diperpanjang, Bandara Ahmad Yani Perketat Pemeriksaan Penumpang

Rabu, 21 Juli 2021 - 21:21 WIB
Calon penumpang di Bandara Ahmad Yani Semarang diperiksa secara ketat sebelum masuk pesawat.
SEMARANG - Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat resmi diperpanjang oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga 25 Juli 2021. Langkah ini sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus Covid-19.

“PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang secara konsisten terus mendukung pelaksanaan PPKM Darurat dengan menerapkan pengetatan pemeriksaan syarat perjalanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu pelaku perjalanan dalam negeri dari dan menuju Pulau Jawa & Bali wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam,” kata General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto, Rabu (21/7/2021).



Baca juga: Demo Ricuh Tolak PPKM Darurat di Bandung, 150 Pemuda Ditangkap 3 Positif COVID-19

Dengan pemberlakuan PPKM Darurat itu calon penumpang pesawat mesti memenuhi sejumlah persyaratan sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 53 Tahun 2021. Di antara syarat-syarat tersebut adaah:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!