Kepala BPBD Jabar Jadi Penjabat Bupati Bekasi, Tugas Berat Sudah Menanti

Rabu, 21 Juli 2021 - 19:23 WIB
Di antaranya memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Kemudian, Dani bertugas memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Lalu, melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai setelah mendapat persetujuan dari Mendagri.

Baca juga: Bupati Bekasi Eka Supria Atmadja Dikebumikan di Makam Keluarga dengan Protokol Kesehatan

Keberadaan penjabat dinilai penting untuk melanjutkan roda pemerintahan di Kabupaten Bekasi. Pasalnya, sejak wafatnya Bupati Eka, Kabupaten Bekasi tidak memiliki pimpinan baik di sisi wakil bupati maupun sekretaris daerah. Sejak akhir bulan lalu, Sekda Kabupaten Bekasi sebelumnya, Uju resmi pensiun.

Selain itu, terdapat sejumlah kekosongan jabatan di posisi kepala dinas. Teranyar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Peno Suyatno wafat, Senin (19/7/2021).

Selanjutnya, Mendagri memberi tugas dan kewenangan kepada Dani sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi. Masa jabatan Penjabat Bupati paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!