Kepala BPBD Jabar Jadi Penjabat Bupati Bekasi, Tugas Berat Sudah Menanti

Rabu, 21 Juli 2021 - 19:23 WIB
loading...
Kepala BPBD Jabar Jadi...
Kepala BPBD Jabar Dani Ramdan (kiri) bersama Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, beberapa waktu lalu. Foto: SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menunjuk Kepala BPBD Jawa Barat Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi . Dani menggantikan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja yang meninggal dunia sepekan lalu.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bakal melantik Penjabat Bupati Bekasi pada Kamis (22/7/2021). Jika Dani langsung dilantik, maka sudah bisa langsung bekerja untuk memimpin Kabupaten Bekasi. Pelantikannya akan disiarkan secara virtual. ”Nanti disiarkan di Humas Jabar ada YouTubenya. Kalau sudah dilantik dia langsung bisa bekerja di Bekasi,” ujar Kepala Bagian Tata Pemerintahan Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Jawa Barat Moch Imam Yunizar, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Kronologis Bupati Bekasi Eka Supria Atmadja Dirawat di RS hingga Dinyatakan Wafat

Kepala Pelaksana BPBD Jabar Dani Ramdan berjanji langsung bertugas di Kabupaten Bekasi untuk membenahi persoalan yang terjadi. Sebagai Penjabat Bupati, Dani memiliki tugas kewenangan untuk memimpin Kabupaten Bekasi.

Di antaranya memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Kemudian, Dani bertugas memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Lalu, melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai setelah mendapat persetujuan dari Mendagri.
Baca juga: Bupati Bekasi Eka Supria Atmadja Dikebumikan di Makam Keluarga dengan Protokol Kesehatan

Keberadaan penjabat dinilai penting untuk melanjutkan roda pemerintahan di Kabupaten Bekasi. Pasalnya, sejak wafatnya Bupati Eka, Kabupaten Bekasi tidak memiliki pimpinan baik di sisi wakil bupati maupun sekretaris daerah. Sejak akhir bulan lalu, Sekda Kabupaten Bekasi sebelumnya, Uju resmi pensiun.

Selain itu, terdapat sejumlah kekosongan jabatan di posisi kepala dinas. Teranyar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Peno Suyatno wafat, Senin (19/7/2021).

Selanjutnya, Mendagri memberi tugas dan kewenangan kepada Dani sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi. Masa jabatan Penjabat Bupati paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Penanganan Bencana...
Perkuat Penanganan Bencana Daerah, Kemendagri Dorong Transformasi Tata Kelola BPBD
BNPB Ungkap Indonesia...
BNPB Ungkap Indonesia Peringkat Ketiga Negara dengan Risiko Bencana Tertinggi di Dunia
Kemendagri: Permendagri...
Kemendagri: Permendagri 18/2025 Tempatkan BPBD Pemegang Komando Penanganan Bencana
Rekomendasi
SIG Sulap 60 Ton Sampah...
SIG Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Pakan Ternak, Peternak di Aceh Hemat 60%
10 Muharram dan Kematian...
10 Muharram dan Kematian Firaun: Akhir Sang Raja yang Mengaku Tuhan
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Berita Terkini
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Guru MI di Karawang...
Guru MI di Karawang Dilatih Kuasai E-LKPD Berbasis STEM
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Infografis
Penyebab Berat Badan...
Penyebab Berat Badan Tidak Turun Meski Sudah Diet dan Olahraga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved