PPKM Level 3 Diterapkan, Polres Cimahi Tetap Sekat Kendaraan Luar Daerah
Rabu, 21 Juli 2021 - 18:32 WIB
BANDUNG BARAT - Jajaran Satlantas Polres Cimahi tetap melakukan penyekatan kendaraan di dua titik yang ada di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga tanggal 25 Juli 2021.
Hal tersebut sesuai dengan arahan pimpinan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 22 Tahun 2021 yang dimulai sejak 21-25 Juli 2021 mendatang, terkait diterapkannya PPKM Level 3 atau perpanjangan PPKM Darurat.
"Selama PPKM Level 3 diterapkan kami akan tetap melakukan penyekatan kendaraan dari luar daerah, seperti kegiatan yang sudah dilaksanakan sejak 3-20 Juli," kata Kepala Bagian Operasi (KBO), Satlantas Polres Cimahi, Iptu Erin Heriduansyah, saat ditemui di Pos Penyekatan Padalarang, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: 101 Perkara Terjadi Selama PPKM Darurat di Majalengka, Denda Terkumpul Rp185 Juta Lebih
Erin menyebutkan, titik penyekatan kendaraan tersebut diberlakukan di Gerbang Tol Padalarang untuk menyekat kendaraan dari arah Cianjur dan Purwakarta, serta di Cikole, Lembang, untuk menyekat kendaraan dari arah Subang. Ketika ada pengemudi kendaraan luar daerah yang melintas maka harus menunjukan surat keterangan vaksinasi dan surat test antigen.
"Kalau yang insidentil akan memasuki KBB dan Cimahi akan diminta kelengkapan surat vaksin dan tes antigennya. Kalau yang tidak insidentil, maka akan langsung diputarbalikan," sambungnya.
Selain itu pihaknya juga bakal tetap memberlakukan penutupan sejumlah ruas jalan baik di wilayah Cimahi maupun KBB. Seperti penutupan Jalan Gandawijaya Cimahi dari pukul 13.00 hingga 06.00 dan penutupan Flyover Cimindi dari pukul 08.00 hingga 11.00. Sehingga tidak ada yang berubah seperti PPKM darurat yang diterapkan sejak 3-20 Juli 2021 lalu.
Disinggung soal kendaraan yang diputarbalikkan selama pelaksanaan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021, dia menyebutkan ada sebanyak 206 kendaraan roda dua dan 431 kendaraan roda empat. Kendaraan tersebut diputarbalikan karena pengemudinya tidak membawa surat keterangan bebas COVID-19 maupun kartu vaksinasi.
"Itu adalah syarat melakukan perjalanan lintas daerah selama PPKM Darurat. Ada juga 17 kendaraan angkutan barang yang tidak mematuhi aturan PPKM Darurat dan diputarbalikkan," sebutnya.
Hal tersebut sesuai dengan arahan pimpinan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 22 Tahun 2021 yang dimulai sejak 21-25 Juli 2021 mendatang, terkait diterapkannya PPKM Level 3 atau perpanjangan PPKM Darurat.
"Selama PPKM Level 3 diterapkan kami akan tetap melakukan penyekatan kendaraan dari luar daerah, seperti kegiatan yang sudah dilaksanakan sejak 3-20 Juli," kata Kepala Bagian Operasi (KBO), Satlantas Polres Cimahi, Iptu Erin Heriduansyah, saat ditemui di Pos Penyekatan Padalarang, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: 101 Perkara Terjadi Selama PPKM Darurat di Majalengka, Denda Terkumpul Rp185 Juta Lebih
Erin menyebutkan, titik penyekatan kendaraan tersebut diberlakukan di Gerbang Tol Padalarang untuk menyekat kendaraan dari arah Cianjur dan Purwakarta, serta di Cikole, Lembang, untuk menyekat kendaraan dari arah Subang. Ketika ada pengemudi kendaraan luar daerah yang melintas maka harus menunjukan surat keterangan vaksinasi dan surat test antigen.
"Kalau yang insidentil akan memasuki KBB dan Cimahi akan diminta kelengkapan surat vaksin dan tes antigennya. Kalau yang tidak insidentil, maka akan langsung diputarbalikan," sambungnya.
Selain itu pihaknya juga bakal tetap memberlakukan penutupan sejumlah ruas jalan baik di wilayah Cimahi maupun KBB. Seperti penutupan Jalan Gandawijaya Cimahi dari pukul 13.00 hingga 06.00 dan penutupan Flyover Cimindi dari pukul 08.00 hingga 11.00. Sehingga tidak ada yang berubah seperti PPKM darurat yang diterapkan sejak 3-20 Juli 2021 lalu.
Disinggung soal kendaraan yang diputarbalikkan selama pelaksanaan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021, dia menyebutkan ada sebanyak 206 kendaraan roda dua dan 431 kendaraan roda empat. Kendaraan tersebut diputarbalikan karena pengemudinya tidak membawa surat keterangan bebas COVID-19 maupun kartu vaksinasi.
"Itu adalah syarat melakukan perjalanan lintas daerah selama PPKM Darurat. Ada juga 17 kendaraan angkutan barang yang tidak mematuhi aturan PPKM Darurat dan diputarbalikkan," sebutnya.
(msd)
tulis komentar anda